
Repelita Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia secara resmi melakukan pemblokiran terhadap fitur kecerdasan buatan Grok di platform media sosial X.
Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya konten asusila palsu atau deepfake yang dihasilkan menggunakan teknologi tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tindakan pemblokiran merupakan bagian dari upaya preventif pemerintah melindungi masyarakat.
Kebijakan ini khususnya ditujukan untuk melindungi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak dari potensi eksploitasi di ruang digital.
"Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital," ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Indonesia tercatat sebagai negara pertama di dunia yang mengambil langkah tegas memblokir akses terhadap fitur Grok di dalam wilayah hukumnya.
Grok sendiri merupakan asisten kecerdasan buatan yang dikembangkan oleh perusahaan teknologi milik Elon Musk.
Fitur ini didesain untuk membantu pengguna menyelesaikan berbagai tugas, mulai dari menjawab pertanyaan hingga memberikan solusi masalah.
Berdasarkan informasi dari laman resmi X, Grok terinspirasi dari karakter fiksi ilmiah dan dirancang untuk memberikan respons yang informatif dengan sentuhan humor.
Namun, belakangan ini teknologi tersebut dilaporkan banyak disalahgunakan untuk menciptakan konten-konten deepfake yang bersifat asusila.
Konten-konten ilegal tersebut banyak menargetkan perempuan dan anak-anak, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius bagi otoritas.
Pemblokiran ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap keselamatan dan martabat warga di era transformasi digital yang semakin pesat.
Pemerintah akan terus memantau perkembangan situasi dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan keamanan siber yang diterapkan.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi platform digital untuk lebih bertanggung jawab atas konten yang beredar di ekosistem mereka.
Kebijakan pembatasan teknologi asisten AI juga menandakan keseriusan pemerintah dalam menangani penyalahgunaan inovasi digital yang merugikan masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

