
Repelita Jakarta - Aktivis media sosial Herwin Sudikta memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar luas di kalangan masyarakat mengenai kemungkinan pemidanaan hubungan seksual dengan pasangan di luar ikatan pernikahan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Ia menyatakan bahwa narasi yang tersebar di platform daring sering kali keliru dan memicu kekhawatiran yang tidak berdasar di tengah publik.
“Ini delik aduan absolut, bukan delik umum,” ujar Herwin di X @bangherwin (8/1/2026).
Menurut penjelasannya, sifat delik aduan absolut membuat penegak hukum tidak berwenang melakukan tindakan sendiri tanpa pengaduan resmi dari pihak yang memiliki hak secara legal.
“Artinya aparat tidak boleh asal gerebek, razia moral, apalagi bertindak atas kecurigaan sosial,” sebutnya.
Herwin menambahkan bahwa proses pidana hanya dapat dimulai jika terdapat laporan dari keluarga inti yang merasa tercemar, seperti orang tua, anak, atau suami-istri yang sah.
“Harus ada laporan resmi dari pihak yang secara hukum berhak dan merasa dirugikan (orang tua, anak, atau pasangan sah),” jelasnya.
Tanpa pengaduan tersebut, negara tidak memiliki dasar hukum untuk mengintervensi privasi individu warga.
“Tanpa aduan itu, negara tidak punya legitimasi masuk ke ruang privat warga,” tandasnya.
Ia mengajak aparat serta masyarakat untuk memahami esensi aturan baru dengan benar agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada penyalahgunaan.
“Hukum itu alat keadilan, bukan alat ketuk pintu,” pungkas Herwin.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa KUHP nasional dirancang untuk mencerminkan nilai serta budaya hukum Indonesia yang khas.
Undang-undang tersebut telah disahkan pada tahun 2022 dan mulai berlaku penuh setelah masa transisi tiga tahun.
Supratman mengakui bahwa beberapa pasal memang rawan ditafsirkan secara beragam oleh masyarakat luas.
Oleh karena itu, pengawasan dari publik menjadi krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
“Risiko penyalahgunaan selalu ada. Karena itu kontrol masyarakat menjadi penting,” kata dia, Rabu kemarin.
Pasal terkait hubungan seksual di luar pernikahan mengancam pidana penjara hingga satu tahun, namun tetap bersifat delik aduan yang hanya diproses atas laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
KUHP baru juga mengatur pidana penghinaan terhadap presiden atau institusi negara hingga tiga tahun penjara serta penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila hingga empat tahun.
Definisi serangan terhadap kehormatan mencakup fitnah dan pencemaran nama baik yang dinilai memiliki ruang interpretasi cukup lebar oleh para ahli hukum.
Supratman menjamin bahwa aparat telah menerima pembekalan khusus untuk menerapkan KUHP secara tepat.
Pemberlakuan KUHP berjalan paralel dengan KUHAP baru dengan mekanisme pengawasan untuk menjaga profesionalitas.
Pendekatan keadilan restoratif menjadi ciri utama KUHP nasional guna menciptakan sistem pidana yang lebih berorientasi pada kemanusiaan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

