
Repelita Jakarta - Pencetus 98 Resolution Network Haris Rusly Moti mengungkapkan keterkejutannya atas langkah tegas Presiden Prabowo Subianto.
Langkah tersebut berupa pencabutan izin usaha dua puluh delapan perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan.
Perusahaan-perusahaan itu beroperasi di tiga provinsi Sumatera yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Di antara izin yang dicabut terdapat emiten PT Toba Pulp Lestari Tbk dan pengelola Tambang Emas Martabe.
"Sebagai aktivis, saya terkejut dan terhentak. Saya tidak menduga, Presiden Prabowo bisa setegas dan seberani seperti ini dalam menghadapi raksasa kapital," kata Haris.
Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan tertulis di Jakarta pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026.
Dia mengatakan bahwa kebijakan tegas dan berani tersebut berada di luar perkiraan semua pihak.
Baik para pengusaha yang disebut serakahnomic maupun aktivis gerakan sosial tidak memperkirakan langkah ini.
"Kebijakan tersebut ibarat petir di siang bolong, atau semacam gempa 9 skala richter yang mengguncang sumber penguasa kapital di negeri ini," kata Haris.
Dia menjelaskan bahwa sumber utama kapital yang membentuk kekayaan segelintir oligarki adalah penguasaan lahan.
Mereka menguasai jutaan hektare lahan dan kawasan hutan baik secara legal maupun ilegal.
"Mereka kaya raya bukan karena hasil inovasi dan industrialisasi, tapi karena keserakahan mereka menguasai jutaan hektare lahan,” kata Haris.
Langkah presiden ini dinilai sebagai gebrakan yang sangat signifikan dalam perlindungan lingkungan.
Kebijakan tersebut sekaligus menjawab berbagai kritik dan tuntutan dari aktivis lingkungan selama ini.
Pencabutan izin dilakukan setelah proses evaluasi yang mendalam terhadap kinerja perusahaan.
Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan pemanfaatan hutan di luar ketentuan yang berlaku.
Dampak dari aktivitas perusahaan-perusahaan itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius.
Termasuk di antaranya adalah bencana banjir dan longsor yang terjadi di beberapa wilayah.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.
Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu terhadap siapa pun.
Dukungan dari berbagai elemen masyarakat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan kebijakan.
Koordinasi antara pemerintah dan aktivis lingkungan akan memperkuat efektivitas pengawasan.
Setiap perkembangan kebijakan lingkungan akan terus dipantau oleh berbagai pemangku kepentingan.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden baik bagi tata kelola lingkungan berkelanjutan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

