
Repelita Jakarta - Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Gus Alex menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas selama periode yang bersangkutan.
Ia dikenal luas sebagai salah satu orang dekat Yaqut Cholil Qoumas yang memiliki rekam jejak panjang di dunia organisasi keagamaan dan pemerintahan.
Lahir di Madiun pada 3 Mei 1977 Gus Alex telah aktif malang melintang dalam berbagai posisi strategis di lingkungan Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia.
Di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ia tercatat menjabat sebagai Ketua Tanfidziyah PBNU untuk periode 2022 hingga 2027.
Selain itu Gus Alex juga menempati posisi Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia periode 2020 hingga 2025.
Kemudian ia direkrut oleh Yaqut Cholil Qoumas untuk menduduki jabatan Staf Khusus Menteri Agama di Kementerian Agama.
Karier pemerintahannya semakin meluas ketika ia ditunjuk menjadi anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji periode 2022 hingga 2027.
Setelah menjabat selama sekitar tiga tahun Gus Alex kemudian diberhentikan dengan hormat dari posisi tersebut pada awal Januari 2025.
Perlu dicatat bahwa periode 2023 hingga 2024 yang menjadi fokus penyidikan KPK atas dugaan korupsi kuota haji bertepatan dengan masa jabatan Gus Alex sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH.
Penetapan tersangka terhadap Gus Alex menambah daftar panjang pihak yang terlibat dalam skandal pengelolaan kuota haji tambahan yang merugikan negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

