
Repelita Jakarta - Dua tersangka dalam perkara pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melakukan kunjungan mendadak ke kediaman Jokowi di Solo pada Kamis sore 8 Januari 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan bersama kuasa hukum Elida Netty serta perwakilan dari Relawan Jokowi yaitu Ketua Umum HM Darmizal MS dan Sekretaris Jenderal Rakhmad.
Pertemuan berlangsung secara tertutup di kediaman tersebut tanpa memberikan keterangan rinci kepada publik mengenai isi pembicaraan yang terjadi.
Lingkungan sekitar rumah Jokowi mengalami pengamanan ketat mulai pukul lima belas tiga puluh hingga delapan belas nol nol Waktu Indonesia Barat sehingga akses masyarakat dibatasi sepenuhnya.
Petugas hanya mengizinkan awak media untuk mengamati dari titik masuk Jalan Kutai Utara tanpa mendekat lebih jauh ke lokasi pertemuan.
Ajudan mantan Presiden Joko Widodo yaitu Syarif Muhammad Fitriansyah membenarkan kedatangan kedua tersangka tersebut dan menjelaskan bahwa kunjungan itu bertujuan untuk silaturahmi.
Syarif menyatakan bahwa Jokowi menerima Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis beserta rombongan dalam suasana silaturahmi pada sore hari tersebut.
Peristiwa ini langsung memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat mengingat status hukum keduanya sebagai tersangka dalam kasus yang masih berjalan.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik fitnah ujaran kebencian serta manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Joko Widodo.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Arjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pada Jumat 7 November 2025 di Mapolda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal dua puluh tujuh A dan Pasal dua puluh delapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal tiga ratus sepuluh dan atau Pasal tiga ratus sebelas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Tersangka dibagi menjadi dua kelompok di mana kelompok pertama meliputi lima orang berinisial ES KTR MRF RE dan DHL yang juga dijerat Pasal seratus enam puluh KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Kelompok pertama tersebut terdiri dari Eggi Sudjana Kurnia Tri Royani Rizal Fadillah Rustam Effendi dan Damai Hari Lubis.
Kelompok kedua mencakup tiga orang yaitu RS RHS dan TT yang dijerat Pasal tiga puluh dua ayat satu serta Pasal tiga puluh lima Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan penghapusan penyembunyian serta manipulasi dokumen elektronik.
Tersangka kelompok kedua adalah Roy Suryo Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
Kunjungan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke kediaman Jokowi menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan perkara yang masih ditangani aparat penegak hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

