
Repelita [Jakarta] - Sebuah gugatan konstitusional telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh sepasang suami istri terkait praktik penghangusan sisa kuota internet.
Mereka mempersoalkan kebiasaan yang dianggap lazim namun memberatkan tersebut, menilai hal ini tidak adil bagi konsumen.
Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, menyambut positif langkah hukum yang diambil oleh masyarakat tersebut.
Dia menilai tindakan ini mencerminkan peningkatan kesadaran hukum warga negara di tengah perkembangan era digital.
Okta menyatakan bahwa internet kini telah berubah menjadi kebutuhan pokok bagi berbagai aspek kehidupan masyarakat.
“Internet hari ini bukan lagi kebutuhan tambahan.
Ia sudah menjadi urat nadi aktivitas masyarakat untuk bekerja, berusaha, belajar, hingga mengakses layanan publik,” ujar Okta Kumala Dewi di Jakarta pada Rabu, 14 Januari 2026.
Dia mengungkapkan keprihatinan yang mendalam terkait besaran nilai ekonomi dari kuota internet yang hangus setiap tahunnya.
Berdasarkan data yang beredar, nilai kuota yang tidak terpakai dan kemudian dihanguskan diperkirakan mencapai angka sekitar Rp 63 triliun.
“Rp 63 triliun bukan angka kecil.
Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Diperlukan transparansi dan investigasi agar tidak ada praktik yang merugikan masyarakat maupun negara,” tegas politisi dari Partai Amanat Nasional tersebut.
Okta menegaskan bahwa kuota internet yang dibeli masyarakat menggunakan uang mereka sendiri harus mendapat perlindungan hukum yang jelas.
Dia berpendapat bahwa penghapusan sisa kuota secara sepihak tanpa mekanisme yang transparan merupakan bentuk ketidakadilan.
“Apa yang diperjuangkan masyarakat hari ini sejalan dengan apa yang saya suarakan di DPR.
Harus ada keadilan bagi konsumen.
Kuota internet itu hak rakyat,” lanjutnya.
Menurut analisisnya, gugatan ini bukan sekadar persoalan teknis mengenai kuota yang hangus.
Okta melihat ini sebagai cerminan dari hubungan kekuasaan yang timpang antara pengguna jasa dan perusahaan penyedia layanan.
Dia menambahkan bahwa transformasi digital belum diiringi dengan kerangka regulasi yang adil dan melindungi hak-hak konsumen.
“Saya mendukung penuh upaya masyarakat yang memperjuangkan keadilan melalui MK.
Ini adalah hak konstitusional warga negara,” tegas Okta Kumala Dewi.
Lebih lanjut, dia mendorong lembaga Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengambil peran yang lebih aktif dan konkret.
Okta meminta agar Komisi I segera mengadakan pertemuan dengan kementerian terkait serta para penyelenggara telekomunikasi.
Tujuannya adalah untuk membahas persoalan ini secara komprehensif dan terbuka guna mencari solusi yang berpihak pada kepentingan publik.
“Komisi I perlu memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika serta para penyedia layanan.
Duduk bersama, membahas secara adil dan komprehensif.
Tujuannya jelas: agar kebijakan ke depan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

