Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Arief Rasyad Sorot Hakim Perintahkan Kejaksaan Serahkan Hasil Audit BPKP ke Nadiem: Data Disembunyikan, Ada Unsur Pesanan?

 

Repelita [Jakarta] - Pemerhati politik sekaligus relawan Joko Widodo, Arief Rasyad, memberikan sorotan tajam terhadap kinerja penegak hukum dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Melalui unggahan di akun media sosial X pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026, dia mempertanyakan permintaan hakim kepada kejaksaan untuk menyerahkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan beserta barang bukti terkait.

Arief Rasyad menyatakan bahwa sangat jarang terjadi hakim memerintahkan kejaksaan untuk memberikan hasil audit lembaga pengawasan beserta barang bukti kepada pihak terdakwa. Dia mengungkapkan keheranannya mengapa sejak awal data tersebut disembunyikan oleh pihak kejaksaan, yang menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi proses hukum.

Lebih lanjut, Arief Rasyad menyampaikan kecurigaan adanya unsur pesanan dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan menteri tersebut. Dia menyindir bahwa penegakan hukum di Indonesia tampak bermain dalam kegelapan, dengan menyebut praktik semacam itu sebagai sesuatu yang memalukan bagi institusi penegak hukum.

Sebelumnya, Nadiem Makarim didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar 2,18 triliun rupiah dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan kementerian yang pernah dipimpinnya pada periode 2019 hingga 2022. Dakwaan ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang diklaim terjadi.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyerahkan barang bukti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kepada kuasa hukum terdakwa. Permintaan ini berdasarkan sidang putusan sela dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 12 Januari.

Hakim Sunoto selaku ketua majelis menyatakan bahwa tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan hasil audit dalam berkas perkara yang diserahkan kepada terdakwa tidak menyebabkan surat dakwaan batal atau tidak dapat diterima. Pernyataan ini menjadi landasan hukum bahwa kelalaian administratif tidak serta merta menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, untuk menciptakan rasa adil terhadap terdakwa Nadiem Makarim, hakim memandang perlu barang bukti tersebut diserahkan guna memenuhi hak atas peradilan yang adil. Langkah ini juga dianggap penting untuk menjamin hak terdakwa dalam melakukan pembelaan, termasuk mekanisme pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Keputusan majelis hakim ini sekaligus bertujuan untuk kelancaran pemeriksaan perkara di persidangan. Dengan tersedianya barang bukti yang lengkap, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan memenuhi prinsip keadilan procedural bagi semua pihak yang terlibat.

Arief Rasyad melalui pernyataannya ingin menekankan pentingnya transparansi dalam proses peradilan, terutama untuk kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara. Dia menilai bahwa ketidakjelasan dalam penyediaan barang bukti dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus pengadaan Chromebook ini telah menjadi perhatian publik mengingat besarnya anggaran yang terlibat dan dampaknya terhadap dunia pendidikan. Masyarakat mengharapkan proses hukum berjalan dengan jujur, adil, dan transparan agar dapat memberikan kejelasan mengenai apakah benar terjadi penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi untuk keperluan pendidikan.

Hingga berita ini disusun, pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi terhadap permintaan hakim maupun kritik yang disampaikan oleh Arief Rasyad. Perkembangan lebih lanjut mengenai pemenuhan permintaan barang bukti tersebut masih ditunggu oleh publik yang mengikuti dinamika persidangan kasus ini.

Prinsip peradilan yang adil dan transparan menjadi fondasi penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Setiap langkah dalam proses peradilan harus dapat dipertanggungjawabkan secara publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved