Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] KIP Perintahkan Pembukaan Ijazah Jokowi, Bonatua Tantang KPU: "Jangan Berani Banding!".

 

Repelita Jakarta - Putusan Komisi Informasi Pusat yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah mantan presiden menciptakan gelombang reaksi publik.

KIP secara resmi memerintahkan agar salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden harus dibuka untuk publik.

Bonatua Silalahi selaku penggugat langsung memberikan respons keras setelah putusan dibacakan pada 13 Januari 2026.

Ia secara terbuka menantang Komisi Pemilihan Umum untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut dengan peringatan tegas.

“Jangan berani banding!” demikian tantangan yang disampaikan Bonatua Silalahi kepada pihak KPU terkait keputusan KIP.

Bonatua mendesak KPU agar tidak menggunakan anggaran negara untuk membiayai upaya hukum lanjutan melawan putusan tersebut.

Menurutnya putusan KIP ini merupakan kemenangan publik yang harus dihormati sebagai wujud transparansi negara.

Ketua Majelis KIP Handoko menegaskan dalam amar putusannya bahwa salinan ijazah tersebut merupakan informasi yang wajib dibuka.

“Menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ucap Handoko.

Putusan ini langsung menciptakan kehebohan di publik mengingat isu ijazah tersebut telah menjadi perdebatan panjang bertahun-tahun.

Setiap perkembangan dalam kasus ini selalu memicu respons viral di berbagai platform media sosial dan ruang diskusi publik.

Gugatan Bonatua diajukan setelah ditemukan sembilan item dalam salinan ijazah yang tidak dibuka oleh KPU saat proses pemeriksaan.

Seorang ahli menyebut penutupan beberapa bagian dokumen tersebut sebagai hal yang tidak lazim dalam proses verifikasi calon presiden.

KIP telah melakukan pemeriksaan setempat di kantor KPU pada 9 Desember 2025 untuk melihat langsung dokumen yang disengketakan.

Proses tersebut dilakukan setelah sengketa sebelumnya sempat ditolak ketika Arsip Nasional menyatakan tidak menguasai dokumen.

Hingga berita ini diturunkan, KPU belum menyampaikan sikap resmi apakah akan mengajukan banding atau mengikuti putusan KIP.

Tekanan publik semakin menguat dengan berbagai kelompok mendesak transparansi penuh dalam proses verifikasi calon pemimpin.

Keputusan KIP ini diprediksi akan tetap menjadi isu panas dalam beberapa pekan ke depan mengingat sensitivitas topik tersebut.

Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo telah berulang kali muncul dan selalu menyedot perhatian publik secara nasional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved