Repelita Jakarta - Sejumlah mahasiswa telah mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru kepada Mahkamah Konstitusi.
Pasal yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai tindakan penghasutan terkait keyakinan beragama.
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan yang diakui di Indonesia dapat dijatuhi pidana penjara maksimal dua tahun atau denda.
Para pemohon berpendapat bahwa berlakunya pasal tersebut telah menyebabkan mereka mengalami kerugian konstitusional yang nyata.
Menurut para pemohon, terdapat hubungan sebab akibat yang langsung antara pemberlakuan pasal tersebut dengan hilangnya sebagian hak konstitusional yang seharusnya mereka miliki.
Hal ini menimbulkan situasi ketidakpastian hukum terutama mengenai batasan perilaku apa saja yang dapat dikategorikan sebagai tindakan menghasut dalam konteks pasal tersebut.
Para mahasiswa menyatakan bahwa frasa 'menghasut' yang digunakan dalam pasal tersebut tidak memiliki definisi yang jelas dan tegas baik dalam bunyi pasal itu sendiri maupun dalam penjelasan resmi KUHP.
Pernyataan ini disampaikan oleh para pemohon secara langsung di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026.
Ketidakjelasan definisi tersebut dinilai dapat membuka ruang bagi penafsiran yang sangat luas dan bersifat subjektif dari aparat penegak hukum.
Dampak dari ketidakjelasan tersebut adalah potensi penerapan pasal yang dapat dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak adil terhadap masyarakat.
Seseorang dapat dikenai pidana hanya karena semata-mata melakukan diskusi atau menyampaikan pandangan kritis mengenai ketidakpercayaan terhadap agama tertentu secara terbuka di ruang publik.
Selain itu, para pemohon juga berpendapat bahwa ketidakjelasan norma dalam pasal tersebut telah melanggar prinsip lex certa dan lex stricta yang merupakan bagian penting dari asas legalitas.
Prinsip legalitas itu sendiri dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan berlakunya pasal tersebut, para pemohon merasa berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap proses kriminalisasi ketika mereka menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, pemikiran, maupun keyakinan di hadapan publik.
Pasal ini dinilai menempatkan berbagai ekspresi non-koersif dan proses pertukaran gagasan sebagai aktivitas yang berisiko tinggi untuk dikenai sanksi pidana.
Akibat yang mungkin timbul adalah terjadinya pembatasan terhadap ruang partisipasi warga negara dalam berbagai diskursus publik yang sah dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi.
Para pemohon dalam perkara ini berjumlah sembilan orang mahasiswa yang berasal dari Program Studi Hukum di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh serta dari Program Studi Hukum Universitas Terbuka.
Para pemohon tersebut adalah:
1. Rahmat Najmu
2. Nissa Sharfina Nayla
3. Wahyu Eka Jayanti
4. Scholastica Asyana Eka Putri P
5. Reni Rianti
6. Alliffah Wahyu Sanyoto T
7. Rifky Ady Darmawan
8. Safira Gita Rahmawati
9. Rizka Aliya Putri
Dalam petitum yang diajukan, para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan seluruh permohonan yang mereka sampaikan.
Mereka juga meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 302 ayat (1) UU KUHP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, juga menyampaikan alternatif permohonan agar Majelis Hakim Konstitusi dapat memberikan putusan yang dianggap paling adil jika terdapat pendapat yang berbeda mengenai pokok perkara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

