Repelita Cilacap - Jenderal bintang tiga TNI Widi Prasetijono yang pernah menjabat sebagai Panglima Kodam IV/Diponegoro kini terlibat dalam penyidikan dugaan penyimpangan dana di perusahaan milik daerah Kabupaten Cilacap yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Nama perwira tinggi Angkatan Darat yang saat ini menduduki posisi Komandan Pusat Pendidikan dan Latihan Tempur itu disebut-sebut selama proses persidangan di lembaga peradilan khusus korupsi di Semarang pada tanggal 17 November 2025.
Pimpinan kejaksaan wilayah Jawa Tengah Siswanto menyatakan bahwa surat undangan untuk hadir sebagai saksi telah dikirimkan kepada mantan komandan pasukan khusus itu meskipun kehadirannya belum dapat dipastikan sepenuhnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Siswanto setelah acara penandatanganan kesepakatan kerjasama antara institusi penegak hukum dengan berbagai pemerintahan kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang berlangsung di kompleks kantor gubernur di Semarang pada tanggal 1 Desember 2025.
Siswanto menjelaskan bahwa panggilan ini sudah merupakan yang kedua kalinya sementara pasangan hidup Widi yaitu Novita Permatasari yang juga disebutkan dalam bukti persidangan belum termasuk dalam jadwal pemanggilan saksi.
Kedua orang tersebut diminta keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian hasil kejahatan yang berkaitan dengan kasus di wilayah Cilacap tersebut.
Sebelumnya agenda sidang lanjutan atas perkara penyimpangan dana perusahaan daerah Cilacap telah dilaksanakan di pengadilan antikorupsi Semarang pada tanggal 17 November 2025.
Pada kesempatan itu jaksa menghadirkan Ahmad Yazid yang dikenal sebagai Gus Yazid selaku pengelola lembaga amal Silmi Kaffah di wilayah Rancamulya untuk memberikan kesaksian.
Perkara ini melibatkan tiga orang yang ditetapkan sebagai terdakwa yaitu mantan pejabat bagian ekonomi dan sumber daya alam di pemerintahan kabupaten Cilacap Iskandar Zulkarnaen beserta eks pimpinan perusahaan RSA Andi Nur Huda dan mantan pejabat sementara bupati Cilacap Awaluddin Murri.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim Gus Yazid yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif mengaku pertama kali bertemu dengan terdakwa Andi melalui perantaraan Widi Prasetijono serta pernah menerima sejumlah dana sebesar lima puluh juta rupiah yang diteruskan melalui istrinya Maharani.
Ia juga menceritakan bahwa Widi pernah memohon bantuannya untuk memberikan doa agar proses penjualan sebidang properti milik Andi berjalan lancar meskipun dirinya tidak mengetahui latar belakang aset tersebut secara mendalam.
Selain itu Gus Yazid mengungkapkan pernah menerima simpanan dana sebesar dua miliar rupiah yang diserahkan oleh Andi melalui Widi sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan transaksi properti itu.
Menurut keterangan saksi tersebut ia telah menerima transfer dana secara bertahap dengan total mencapai delapan belas miliar rupiah dalam bentuk bantuan untuk pengembangan yayasan Silmi Kaffah Rancamulya dan penyerahan tersebut disaksikan oleh Novita.
Setelah akumulasi dana mencapai sekitar dua puluh miliar rupiah Gus Yazid mulai merasa ada yang tidak beres sehingga ia mendatangi Andi yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di mana Andi kemudian mengakui bahwa sumber dana tersebut berasal dari praktik korupsi terkait penjualan aset milik Kodam IV/Diponegoro.
Gus Yazid turut menyatakan pernah mendapatkan uang tunai antara satu hingga dua miliar rupiah langsung dari Novita di luar alokasi bantuan yayasan dan dana itu dimanfaatkan untuk mendirikan bisnis makanan khas serta penyewaan area usaha.
Setelah mendengar kesaksian tersebut ketua sidang meminta respons dari para terdakwa di mana Andi menyatakan bahwa ia mengenal Gus Yazid melalui seorang kenalan bernama Wisnu dan ia membantah keras pernah menyerahkan uang dalam jumlah berapa pun kepada Widi untuk diteruskan kepada Gus Yazid.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

