
Repelita [Weda Bay] - Satuan Tugas Terpadu yang beroperasi di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral ilegal dengan menangkap seorang warga negara China berinisial MY pada Jumat, 5 Desember 2025.
Pelaku tertangkap tangan membawa lima bungkus nikel campuran serta empat bungkus nikel murni yang disembunyikan di dalam barang bawaannya saat hendak meninggalkan kawasan industri di Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang menyatakan bahwa MY saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat penegak hukum terkait.
Seluruh barang bukti mineral tersebut juga akan ditahan untuk dilakukan pengujian laboratorium guna memastikan jenis, kadar, dan asal-usulnya secara ilmiah.
Satgas Terpadu yang terdiri dari unsur TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, Karantina, BMKG, AirNav Indonesia, serta Aviation Security baru ditempatkan secara permanen di bandara IWIP sejak 29 November 2025.
Penempatan ini merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah yang menyatakan bandara khusus tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar kehadiran perangkat negara meskipun telah beroperasi sejak tahun 2019.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan pertama ini membuktikan efektivitas koordinasi lintas instansi dalam mengawasi mobilitas tinggi tenaga kerja asing serta logistik industri di kawasan pertambangan nikel terbesar di Indonesia.
Febriel menegaskan bahwa operasi pengamanan dan penegakan hukum akan terus diperketat guna mencegah penyalahgunaan fasilitas penerbangan khusus untuk kegiatan ilegal yang merugikan negara.
Langkah ini sekaligus memperkuat kedaulatan atas sumber daya mineral strategis serta menutup celah penyelundupan yang berpotensi menyebabkan kerugian triliunan rupiah bagi pendapatan negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

