Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Soal Dana Pensiun, Komisi III: Jabatan Anggota DPR Tidak Setara dengan ASN

 Dukung Kenaikan Gaji Hakim, Waka Komisi III: Bukan Hadiah, Ini Investasi

Repelita Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari tua kepada anggota legislatif bukanlah bentuk keistimewaan melainkan hak yang melekat pada jabatan konstitusional dan telah dipotong iurannya setiap bulan sejak puluhan tahun lalu.

Ia menjelaskan bahwa skema pensiun tersebut diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dengan rumus satu persen per bulan masa jabatan dari dasar pensiun serta batas minimum enam persen dan maksimum tujuh puluh lima persen.

(Sistem ini) mencerminkan prinsip reward based on service performed, artinya pemberian hak pensiun tetap mendasarkan pada lamanya pengabdian dan bukan semata-mata pemberian manfaat tanpa ukuran, ungkapnya saat sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi pada Senin 24 November 2025.

Menurut perhitungan resmi, anggota DPR yang menjabat satu periode penuh lima tahun hanya memperoleh enam puluh persen dari dasar pensiun, sedangkan angka tertinggi tujuh puluh lima persen baru tercapai setelah masa jabatan mencapai enam tahun tiga bulan.

Simulasi besaran tertinggi yang pernah tercatat berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut hanya mencapai tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah per bulan, jauh dari kesan berlebihan yang selama ini berkembang di publik.

Sari juga menegaskan bahwa tidak semua mantan anggota DPR menerima tunjangan hari tua karena lebih dari separuh anggota saat ini merupakan petahana yang melanjutkan masa jabatan pada periode berikutnya.

Data resmi Sekretariat Jenderal DPR per Oktober 2024 menunjukkan bahwa lima puluh dua koma sembilan persen anggota masih aktif menjabat sehingga belum memenuhi syarat penerima pensiun.

Dengan demikian, pensiun hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar berhenti dengan hormat, bukan kepada seluruh mantan anggota secara otomatis, tegasnya.

Ia menolak perbandingan antara hak pensiun anggota DPR dengan pegawai negeri sipil atau tenaga profesional swasta karena sifat jabatan legislatif bersifat tetap periode tertentu dengan risiko politik yang berbeda.

Fungsi konstitusional, beban tanggung jawab, serta karakter masa jabatan yang terbatas membuat skema keuangan anggota DPR tidak dapat disamakan dengan profesi lain di luar ranah kekuasaan negara.

Ketentuan undang-undang yang diuji tersebut masih tetap berlaku sepanjang lembaga tinggi negara tetap eksis pasca amandemen UUD 1945, sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi yang berlaku saat ini.

Sari menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa sistem pensiun yang ada telah memiliki pengaman fiskal yang ketat dan proporsional sesuai prinsip pengabdian kepada negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved