
Repelita Jakarta - KH Miftachul Akhyar selaku Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama kini dipercantik memegang kendali penuh atas organisasi setelah pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dari posisi Ketua Umum berdasarkan surat edaran internal nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang telah disebarkan secara luas.
Surat edaran tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memegang status sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, sehingga seluruh tanggung jawab kepemimpinan sementara beralih ke tangan Rais Aam sebagai figur tertinggi dalam struktur Nahdlatul Ulama.
Pemberhentian ini juga berarti KH Yahya Cholil Staquf kehilangan segala bentuk kewenangan, hak atas simbol-simbol jabatan, sarana pendukung, serta larangan bertindak mewakili Perkumpulan Nahdlatul Ulama dalam urusan apa pun yang terkait organisasi.
Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir mengonfirmasi keabsahan surat edaran itu saat ditemui pada 26 November 2025 dengan pernyataan singkat Iya, betul, yang menegaskan tanda tangannya bersama Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir sebagai dasar pelaksanaan keputusan tersebut.
Mekanisme pengisian kekosongan jabatan ini dirujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 mengenai tata cara rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Nomor 13 Tahun 2025 tentang prosedur pemecatan pejabat serta penggantian mendadak, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 01/X/2023 yang mengatur pedoman pemecatan, penggantian antar waktu, dan pelimpahan tugas dalam lingkungan perkumpulan.
Dalam rangka mematuhi regulasi tersebut, PBNU diwajibkan segera menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas pengisian ulang jabatan Ketua Umum guna menjaga kelancaran roda organisasi yang melibatkan jutaan anggota di seluruh Indonesia.
Selama periode transisi ini, KH Miftachul Akhyar akan menjalankan seluruh fungsi kepemimpinan PBNU dengan penuh tanggung jawab sebagai penerus sementara yang diakui oleh seluruh elemen Syuriyah dan pengurus harian.
Surat edaran juga membuka peluang bagi KH Yahya Cholil Staquf untuk menyampaikan keberatan melalui saluran Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian sengketa internal organisasi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

