Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Profil Bandara IMIP: Kontroversi Tanpa Bea Cukai hingga Imigrasi

IMIP Private Airport Ramai Dibahas, Siapa Sebenarnya Mengawasi Aktivitas Pesawat? - Pojok Satu - Halaman 2


Repelita Morowali - Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (kode ICAO WAMP, IATA MWS) menjadi satu-satunya pintu udara yang melayani kawasan smelter nikel terbesar di dunia yang dikelola PT IMIP.

Fasilitas ini tercatat resmi di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai bandara khusus domestik non-kelas, sepenuhnya dibiayai dan dioperasikan swasta, namun tetap berada di bawah pengawasan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.

Landasan pacu sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter menggunakan aspal hotmix dan memiliki daya dukung PCN 68/F/C/X/T, cukup kuat untuk menampung Airbus A-320 series.

Apron berukuran 96 x 83 meter dengan spesifikasi serupa dilengkapi runway strip 2.010 x 300 meter sebagai zona pengaman pendaratan.

Pesawat kritis yang menjadi acuan adalah Embraer ERJ-145ER, meski dalam praktiknya Airbus A-320 rutin mendarat di sana untuk mengangkut pekerja, logistik, dan tamu perusahaan.

Sepanjang tahun 2024, bandara ini mencatat 534 pergerakan pesawat dan melayani sekitar 51 ribu penumpang, angka yang menunjukkan intensitas penggunaan jauh di atas bandara khusus biasa.

Semua aktivitas itu berlangsung tanpa kehadiran satu pun petugas Bea Cukai, Imigrasi, maupun Karantina, fakta yang pertama kali dikonfirmasi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat meninjau latihan TNI pada November 2025.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, pada 25 November 2025 menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian berat yang langsung mengancam kedaulatan negara.

Menurutnya, tidak ada satu aparat pemerintah pun yang boleh masuk untuk melakukan pengawasan di dalam area bandara, sehingga segala arus orang dan barang lolos tanpa pemeriksaan resmi.

Ia menegaskan bahwa bandara yang beroperasi tanpa keterlibatan negara sama artinya dengan menciptakan negara di dalam negara, sesuatu yang tidak boleh ditoleransi di wilayah Republik Indonesia.

Oleh Soleh mendesak Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta seluruh aparat pertahanan dan keamanan segera melakukan penertiban dan menjatuhkan tindakan hukum kepada pengelola.

Tanpa pengawasan Bea Cukai, potensi kehilangan penerimaan negara dari cukai dan bea masuk menjadi nyata, sementara absennya Imigrasi membuka pintu lebar bagi mobilitas tenaga kerja asing tanpa rekam.

Kombinasi fasilitas mumpuni dengan nol pengawasan negara menjadikan bandara ini sebagai salah satu titik paling kontroversial dalam peta penerbangan sipil Indonesia saat ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved