
Repelita Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia telah mengambil keputusan tegas untuk membatasi akses anak-anak terhadap platform digital demi mencegah berbagai ancaman yang mengintai di dunia maya, dengan rencana pelarangan akun media sosial bagi usia di bawah enam belas tahun yang akan diberlakukan sejak awal tahun depan.
Keputusan ini disetujui oleh kabinet sebagai bagian dari strategi komprehensif untuk menjaga generasi muda dari bahaya seperti pelecehan daring, penipuan yang merajalela, serta bentuk eksploitasi seksual yang semakin marak di ranah online.
Menteri Komunikasi setempat menyatakan bahwa otoritas sedang mengeksplorasi mekanisme verifikasi identitas melalui dokumen resmi seperti kartu tanda penduduk atau paspor guna memastikan kepatuhan ketat terhadap aturan baru tersebut.
Meskipun demikian, jadwal pelaksanaan yang lebih rinci masih dalam tahap pembahasan akhir untuk menjamin transisi yang mulus tanpa mengganggu ekosistem digital nasional secara keseluruhan.
Dalam keterangannya, Fahmi Fadzil menekankan betapa krusialnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan internet yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Saya yakin jika pemerintah, badan pengatur, dan orang tua berperan aktif, kita dapat memastikan internet di Malaysia aman, terutama bagi anak-anak dan keluarga.
Pernyataan tersebut disampaikan Fahmi Fadzil dan menjadi perhatian luas pada 25 November 2025, menandai komitmen serius pemerintah terhadap perlindungan digital.
Sebagai langkah pendahuluan, sejak awal tahun ini, platform media sosial dan aplikasi pesan besar yang memiliki lebih dari delapan juta pengguna di Malaysia wajib memperoleh izin operasional dari regulator nasional.
Kewajiban lisensi tersebut mencakup penerapan protokol verifikasi usia yang ketat, filter konten berbahaya, serta mekanisme transparansi yang memungkinkan pengawasan pemerintah atas aktivitas platform secara berkala.
Aturan ini bertujuan untuk membangun fondasi regulasi yang lebih kuat di tengah meningkatnya kekhawatiran akan konten negatif yang dapat memengaruhi stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Inisiatif Malaysia ini sejalan dengan tren global di mana beberapa negara mulai mengadopsi batasan usia yang lebih ketat untuk melindungi remaja dari dampak negatif media sosial.
Negara tetangga seperti Australia akan segera menerapkan kebijakan serupa yang melarang akun bagi anak di bawah enam belas tahun mulai tanggal sepuluh Desember mendatang, dengan sanksi berupa denda mencapai puluhan juta dolar bagi platform yang melanggar.
Platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, X, YouTube, Threads, Reddit, serta Kick diwajibkan untuk menonaktifkan akun yang tidak memenuhi kriteria usia minimal, menjadikan langkah ini sebagai ujian bagi perusahaan teknologi internasional dalam menyesuaikan diri dengan regulasi lokal.
Sementara itu, negara-negara Eropa seperti Denmark dan Norwegia sedang dalam proses legislasi untuk menetapkan ambang batas usia lima belas tahun sebagai syarat akses ke media sosial, dengan fokus pada pengujian aplikasi verifikasi usia bersama mitra Eropa lainnya.
Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat menjadi model bagi negara lain yang menghadapi tantangan serupa dalam menyeimbangkan inovasi digital dengan prioritas keselamatan anak.
Langkah-langkah tersebut secara keseluruhan mencerminkan kesadaran global yang semakin tinggi akan perlunya intervensi pemerintah untuk memitigasi risiko yang dibawa oleh kemajuan teknologi informasi bagi kelompok rentan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

