Repelita Jakarta - Kepala negara Prabowo Subianto secara resmi menyetujui pemberian rehabilitasi kepada mantan pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry Persero bernama Ira Puspadewi yang sebelumnya menjabat sebagai direktur utama.
Selain nama tersebut, persetujuan rehabilitasi juga mencakup mantan direktur komersial serta pelayanan di perusahaan yang sama yaitu Yusuf Hadi beserta mantan direktur perencanaan dan pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa lembaga legislatif menerima beragam masukan dan keluhan dari warga serta komunitas terkait perkara yang melibatkan ketiga individu ini.
Pimpinan DPR kemudian menginstruksikan komisi yang bertanggung jawab atas urusan hukum untuk melaksanakan analisis mendalam terhadap kasus yang mulai diselidiki sejak Juli 2024.
Dasco menyampaikan hal itu melalui konferensi pers yang digelar di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa 25 November 2025.
Kesimpulan dari analisis hukum tersebut kemudian diserahkan kepada instansi eksekutif agar bisa segera diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Dari rangkaian dialog dengan pihak eksekutif, akhirnya Presiden Prabowo Subianto menandatangani dokumen rehabilitasi bagi ketiga nama yang bersangkutan pada hari yang sama.
Dokumen tersebut telah dikeluarkan secara resmi dan ditandatangani langsung oleh presiden, sebagaimana ditunjukkan oleh Dasco selama sesi keterangan pers.
Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa permohonan rehabilitasi untuk Ira Puspadewi telah melalui tahap penelitian oleh para ahli hukum.
Prasetyo menambahkan bahwa kementerian terkait juga menerima banyak masukan masyarakat mengenai berbagai perkara, termasuk yang menimpa mantan pimpinan ASDP beserta rekan-rekannya.
Proses penelitian dilakukan secara komprehensif dari berbagai perspektif, melibatkan pakar hukum, sebelum akhirnya menerima usulan formal dari DPR.
Usulan tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan tertutup, sebelum presiden memutuskan untuk menerapkan kewenangannya dalam menangani kasus ini.
Berdasarkan rekomendasi dari kementerian hukum, presiden memberikan persetujuan akhir, dan pada sore hari Selasa 25 November 2025, tanda tangan dibubuhkan pada dokumen resmi.
Ketiga perwakilan dari istana diminta untuk menyampaikan pengumuman ini kepada khalayak luas demi transparansi.
Langkah selanjutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada agar rehabilitasi dapat diimplementasikan dengan benar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

