“Kita deteksi bahwa itu dari PHAT di APL. PHAT adalah Pemegang Hak Atas Tanah. Di area penebangan yang kita deteksi dari PHAT itu di APL, memang secara mekanisme untuk kayu-kayu yang tumbuh alami itu mengikuti regulasi kehutanan dalam hal ini adalah SIPU, Sistem Informasi Penataan Hasil Hutan,” jelas Dirjen Gakkum KLHK Dwi Januanto Nugroho dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 28 November 2025.
Menurutnya, kayu-kayu tersebut diduga merupakan sisa tebangan lama yang sudah lapuk dan terbawa aliran air saat banjir bandang terjadi.
Tim penegakan hukum masih melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan asal-usul pasti kayu tersebut.
Namun, Dwi Januanto tidak menutup kemungkinan adanya praktik pencucian kayu ilegal melalui skema PHAT di areal penggunaan lain yang sering dijadikan modus menyamarkan hasil pembalakan liar.
“Kawan-kawan masih ngecek, ya tapi kita sinyalir ke situ,” katanya.
Operasi rutin Gakkum KLHK kerap mengungkap kasus serupa di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, termasuk penyamaran kayu ilegal melalui dokumen PHAT.
Video amatir yang beredar luas di media sosial menunjukkan puluhan batang kayu gelondongan berukuran besar terbawa arus banjir deras di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.
Publik ramai-ramai mengaitkan fenomena itu dengan deforestasi masif yang memperparah dampak bencana hidrometeorologi di Pulau Sumatra.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

