
Repelita Jakarta - Persidangan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia kepada PT Petro Energy memasuki babak tuntutan dengan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Terdakwa tersebut adalah Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Komisaris Utama sekaligus beneficial owner Jimmy Masrin.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa mengungkap adanya konflik kepentingan yang sangat jelas antara LPEI sebagai kreditur dengan PT Petro Energy sebagai debitur.
Proses pemberian fasilitas kredit tetap dilanjutkan meskipun secara internal dinilai tidak layak dan berisiko tinggi.
PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order serta invoice yang menjadi syarat pencairan dana.
Perusahaan tersebut juga melakukan window dressing pada laporan keuangan agar terlihat sehat di mata lembaga pemberi kredit.
Dana yang telah dicairkan selanjutnya tidak digunakan sesuai peruntukan yang tercantum dalam perjanjian kredit.
Akibat rangkaian perbuatan itu, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menghitung kerugian keuangan negara mencapai hampir satu triliun rupiah.
Untuk Newin Nugroho, jaksa menuntut pidana penjara selama enam tahun ditambah denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut delapan tahun empat bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Jimmy Masrin sebagai penerima manfaat utama dituntut sebelas tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 32,691,551 dolar Amerika Serikat.
Jika Jimmy Masrin tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Apabila harta benda tidak mencukupi, Jimmy Masrin akan menjalani pidana tambahan penjara selama lima tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan keyakinan bahwa majelis hakim akan memutus perkara ini secara profesional dan independen berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Masyarakat diimbau untuk terus mengawal jalannya persidangan yang terbuka untuk umum.
Editor: 91224 R-ID Elok

