Repelita Jakarta - Kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang menjerat mantan Direktur Utama Ira Puspadewi kini berpotensi memantulkan tuntutan balik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiga terpidana.
Rehabilitasi tersebut diberikan atas dasar Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengakui hak pemulihan posisi dan martabat bagi individu yang ditangkap, ditahan, atau diadili karena kesalahan atau tanpa dasar hukum yang kuat.
Ira Puspadewi divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 20 November 2025, disertai denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, karena dinilai lalai dalam proses penilaian aset kapal yang merugikan negara Rp1,25 triliun.
Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dua mantan direktur ASDP lainnya, masing-masing divonis empat tahun penjara dengan denda serupa, meskipun KPK menuntut hingga delapan tahun enam bulan bagi Ira.
Proses rehabilitasi dimulai dari permohonan praperadilan Ira pada Agustus 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyoroti kejanggalan penyidikan KPK sejak Juli 2024.
Kementerian Hukum dan HAM kemudian mengkaji ulang perkara Nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst dan merekomendasikan pemulihan, yang disetujui DPR sebelum diserahkan kepada Presiden Prabowo.
Pengamat hukum menilai keputusan ini membuka peluang bagi Ira dan rekan-rekannya untuk mengajukan gugatan perdata terhadap KPK atas kerugian materiil dan immateriil akibat proses hukum yang dinilai cacat prosedur.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa rehabilitasi tidak menghalangi KPK melanjutkan penegakan hukum terkait pihak lain, seperti pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie yang masih berstatus tersangka.
Namun, para terpidana kini fokus pada pemulihan nama baik dan tuntutan balik, termasuk ganti rugi atas hampir sepuluh bulan penahanan di Rutan Merah Putih KPK sejak Februari 2025.
Kasus ini menyoroti dinamika tata kelola BUMN di sektor transportasi penyeberangan, di mana ASDP mengelola 230 rute dan melayani 35 juta penumpang per tahun, dengan implikasi jangka panjang pada kebijakan akuisisi aset strategis.
Hingga kini, KPK belum merespons secara resmi potensi tuntutan balik, sementara publik menanti apakah langkah rehabilitasi ini menjadi preseden baru dalam penanganan korupsi di era pemerintahan baru.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

