Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi beserta dua terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Keputusan ini menjadikan Ira, Muhammad Yusuf Hadi, serta Harry Muhammad Adhi Caksono kembali bersih secara hukum dan hak-haknya dipulihkan sepenuhnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa rehabilitasi diberikan setelah parlemen menerima gelombang aspirasi masyarakat sejak Juli 2024.
Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami kemudian meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang dimulai sejak Juli 2024, ujar Dasco di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).
Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut, tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada Ira atas tuduhan memperkaya pihak lain Rp1,25 triliun melalui akuisisi pada 2019 hingga 2022.
Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan.
Majelis menyatakan Ira tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dibebani uang pengganti.
Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: 91224 R-ID Elok

