Salah satu aduan yang diterima melalui layanan pengaduan "Lapor Pak Purbaya" menyebutkan pemeriksaan barang impor berlangsung hingga 34 hari dan adanya pemberian denda tanpa penjelasan yang jelas.
Pelapor mengaku merasa dipersulit dalam menjalankan usaha dan tidak memperoleh keterangan memadai dari pihak Bea Cukai.
Menanggapi hal ini, Purbaya menilai tindakan pegawai tersebut menunjukkan sikap diktator dan meminta klarifikasi langsung kepada Heru Pambudi, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan yang sebelumnya menjabat Dirjen Bea Cukai.
Purbaya menekankan perlunya reformasi budaya organisasi di lingkungan Bea Cukai agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih transparan dan efektif.
Layanan pengaduan "Lapor Pak Purbaya" diharapkan dapat menjadi alat pengawasan yang memastikan akuntabilitas seluruh jajaran Kementerian Keuangan hingga lapisan terbawah.
Upaya ini ditujukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang adil, cepat, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Pelaporan dan pengawasan publik melalui kanal ini diharapkan mendorong perubahan nyata dalam prosedur dan sikap pegawai Bea Cukai.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok