Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sosok Nurhadi, Pejabat Terseret Kasus Pencucian Uang: KPK Sita Lagi Rp 1,6 M Hasil Produksi Kebunnya


Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penyitaan aset yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Penyitaan kali ini dilakukan terhadap hasil kebun kelapa sawit milik Nurhadi senilai Rp 1,6 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyitaan berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.

Kebun kelapa sawit tersebut terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, dan dengan tambahan penyitaan ini, total aset yang telah diamankan dari kebun yang sama mencapai Rp 4,6 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menyita sekitar Rp 3 miliar dari hasil kebun tersebut selama enam bulan terakhir, yang seluruhnya kini tersimpan di rekening penampungan KPK sebagai barang bukti.

Selain penyitaan, pada hari yang sama, penyidik KPK memeriksa dua orang saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Mereka adalah Musa Daulae, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Maskur Halomoan Daulay yang mengelola kebun kelapa sawit milik Nurhadi.

Nurhadi kembali dijerat KPK terkait TPPU setelah ditangkap pada 29 Juni 2025, tak lama setelah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang sebelumnya menjeratnya.

Nurhadi lahir di Kudus, Jawa Tengah, pada 19 Juni 1957.

Karier terakhirnya adalah sebagai Sekretaris Mahkamah Agung sejak 2011 hingga 1 Agustus 2016, setelah mengajukan pengunduran diri yang disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.

Sebelum menjadi Sekretaris MA, Nurhadi pernah menempati berbagai posisi di Mahkamah Agung, termasuk Kepala Sub Direktorat pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, serta Plh. Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara.

Posisi-posisi tersebut ia jalani sejak awal kariernya di Mahkamah Agung pada 1988, dengan tanggung jawab yang meningkat secara bertahap hingga mencapai puncak kariernya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved