Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Silfester Matutina Ajukan PK Kedua dalam Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla

 Silfester Matutina Ajukan PK, Kejagung: Tak Tunda Eksekusi

Repelita Jakarta – Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, berencana kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Lechumanan, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Lechumanan menjelaskan bahwa pengajuan PK dalam perkara pidana diperbolehkan hingga lima kali.

Dengan demikian, langkah Silfester untuk mengajukan PK kedua dinilai tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Ia berharap agar PK kedua yang akan diajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim.

Menurutnya, dengan adanya rencana tersebut, kejaksaan seharusnya menunda eksekusi terhadap kliennya.

“Jadi (eksekusi) jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” ujar Lechumanan.

Silfester Matutina sebelumnya terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi.

Pernyataan tersebut mengarah kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dalam proses hukum, Silfester divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri pada tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.

Ia sempat mengajukan upaya hukum lanjutan, namun pada tingkat kasasi hukumannya diperberat menjadi satu tahun enam bulan.

Hingga tahun 2025, putusan pidana tersebut belum juga dieksekusi oleh pihak kejaksaan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved