Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Kembali Ditunda, Polri Absen untuk Kedua Kalinya

 

Repelita Solo - Pengadilan Negeri Kota Solo menggelar sidang kedua gugatan Citizen Lawsuit terkait ijazah mantan presiden Joko Widodo pada Selasa, 30 September 2025.

Gugatan tersebut diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.

Sidang kembali ditunda oleh Majelis Hakim karena tergugat IV, yakni Polri, tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan atau kuasa hukum.

Sementara itu, Joko Widodo sebagai tergugat I diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.

Rektor UGM Ova Emilia dan Wakil Rektor Wening Udasmoro, masing-masing sebagai tergugat II dan III, juga diwakili oleh kuasa hukum dari Biro Hukum UGM.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Achmad Satibi membuka sidang dengan memeriksa kehadiran para pihak.

Karena Polri tidak hadir, majelis hakim memeriksa surat panggilan yang telah dikirim dan diterima oleh petugas piket di Mabes Polri.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk melakukan pemanggilan terakhir kepada Polri.

Jika dalam panggilan terakhir Polri tetap tidak hadir, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi.

Kalau memang nanti kami panggil tidak hadir lagi, kami langsung mediasi, ujar Achmad.

Sidang ditunda dan dijadwalkan ulang pada Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.

Majelis hakim meminta seluruh pihak untuk hadir dalam persidangan berikutnya.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyoroti ketidakhadiran Polri yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan sidang.

Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa kepolisian menjalankan praktik-praktik insubordinasi, pembangkangan, ujar Taufiq.

Ia menilai Polri tidak menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum.

Taufiq menjelaskan bahwa gugatan CLS terhadap Polri dilayangkan karena institusi tersebut dianggap bertanggung jawab atas penyitaan ijazah Jokowi.

Menurutnya, Polri wajib memberikan klarifikasi dan bukti yang transparan terkait penyitaan tersebut.

Kalau dari Mabes Polri siapa pun yang mewakili datang, itu akan mudah persidangan ini. Cukup menunjukkan ijazah yang dulu disita, ujarnya.

Jika Polri kembali tidak hadir dalam sidang ketiga, Taufiq berharap persidangan tetap dilanjutkan.

Sebenarnya simpel saja, karena polisi banyak. Dari Mabes Polri, Polda Jateng, bahkan dari Polresta Surakarta bisa, tetapi hari ini kami tidak melihat, ucapnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved