Repelita Jakarta - Partai Buruh mengkritik keras kebijakan program Magang Nasional 2025 yang digagas Kementerian Ketenagakerjaan.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai program tersebut merendahkan martabat para lulusan perguruan tinggi yang telah menempuh pendidikan tinggi dengan biaya dan waktu yang tidak sedikit.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025, Said Iqbal menyebut bahwa kebijakan tersebut tidak tepat sasaran karena menyasar para sarjana dan diploma yang seharusnya sudah berhak memperoleh pekerjaan tetap.
Menurutnya, pemagangan hanya seharusnya berlaku bagi pelajar atau mahasiswa yang masih aktif kuliah untuk memperkaya pengalaman belajar.
“Pemagangan seperti ini salah. Silakan diberi judul, pemagangan menghina lulusan sarjana,” ujar Said Iqbal dengan nada kritik.
Ia menegaskan bahwa para sarjana telah mengorbankan banyak hal untuk meraih gelar pendidikan mereka, sehingga tidak sepatutnya diperlakukan sama dengan siswa magang.
“Orang kuliah sarjana itu susah. Tiba-tiba begitu lulus dikasih kebijakan yang aneh,” lanjutnya.
Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyerukan agar pemerintah lebih fokus membuka lapangan kerja layak daripada memunculkan program yang justru membuat para lulusan bekerja dengan status tidak jelas.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yasierli menanggapi bahwa program Magang Nasional dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan melihat potensi tenaga kerja muda sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.
“Ini adalah kesempatan yang baik bagi perusahaan untuk mengenalkan perusahaannya kepada para pencari kerja,” kata Yasierli di Jakarta, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Ia menambahkan bahwa pemerataan menjadi aspek penting dalam pelaksanaan program ini, baik dari sisi wilayah, bidang studi, maupun sektor industri, agar kesempatan magang tersebar secara merata di seluruh daerah.
Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat bahwa hingga 12 Oktober 2025, sebanyak 1.112 perusahaan telah mendaftar untuk berpartisipasi dalam program tersebut, sehingga masa pendaftarannya diperpanjang hingga 15 Oktober 2025 karena tingginya minat dunia usaha.
Melalui laman Maganghub.kemnaker.go.id, publik dapat melihat daftar perusahaan peserta yang siap menampung lulusan baru untuk menjalani masa magang selama enam bulan dengan upah setara upah minimum provinsi (UMP).
Pemerintah berharap program ini dapat memperluas kesempatan kerja bagi para lulusan baru sekaligus menjadi jembatan menuju penyerapan tenaga kerja yang lebih efektif. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok