Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemerintah Hapus Bea Balik Nama untuk Kendaraan Bekas di Seluruh Indonesia

 Repelita Jakarta - Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru yang menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah ini memberikan keringanan besar bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas karena proses balik nama kini hanya membutuhkan biaya administrasi tanpa lagi dikenai BBNKB.

Kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam Pasal 12 ayat (1) undang-undang itu dijelaskan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor, yang berarti pungutan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan baru.

Dengan demikian, kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi termasuk objek BBNKB.

Kebijakan ini memberikan keuntungan besar bagi pembeli mobil maupun motor bekas karena dapat menghemat jutaan rupiah dibandingkan aturan sebelumnya yang mengenakan tarif 1 hingga 10 persen dari nilai kendaraan.

Meski BBNKB kendaraan bekas telah menjadi Rp 0, masih terdapat sejumlah biaya administrasi lain yang perlu dipenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri.

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 0

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tergantung jenis kendaraan. Besarannya tercantum di lembar STNK. Jika terdapat tunggakan, akan dikenakan denda.

3. SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk mobil non-angkutan umum. Denda berlaku jika terlambat membayar.

4. Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk roda dua/tiga dan Rp 200.000 untuk roda empat atau lebih.

5. Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp 60.000 untuk roda dua/tiga dan Rp 100.000 untuk roda empat atau lebih.

6. Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk motor dan Rp 375.000 untuk mobil.

7. Mutasi kendaraan (jika beda wilayah): Rp 150.000 untuk motor dan Rp 250.000 untuk mobil.

Walau biayanya kini lebih ringan, proses balik nama kendaraan bekas tetap diwajibkan untuk menjamin legalitas dan keamanan administrasi pemilik baru.

Dilansir dari akun resmi Samsat Digital, terdapat sejumlah alasan penting mengapa proses balik nama tetap harus dilakukan meski BBNKB sudah dihapus.

1. Legalitas kepemilikan kendaraan menjadi lebih terjamin.

2. Mempermudah urusan administrasi seperti pembayaran pajak atau perpanjangan STNK.

3. Dapat membayar pajak secara online melalui aplikasi SIGNAL.

4. Memudahkan pelacakan data apabila STNK atau BPKB hilang.

5. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan.

6. Mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.

7. Turut mendukung program pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang sah.

Melalui penghapusan BBNKB ini, pemerintah berupaya mendorong efisiensi administrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus kepemilikan kendaraan bermotor bekas.

Dengan biaya yang kini lebih terjangkau, masyarakat diimbau untuk segera melakukan proses balik nama agar kendaraan bekas yang dimiliki sah secara hukum dan mudah diurus di masa mendatang. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved