Repelita Jakarta - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, hingga kini belum menjalani eksekusi atas vonis pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai pihak eksekutor telah melakukan pencarian dan menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menindaklanjuti eksekusi terhadap Silfester.
Prinsipnya kita jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang mencari yang bersangkutan [Silfester] dan mereka juga sudah mengambil langkah-langkah hukum nantinya, ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
Anang meminta publik untuk menunggu proses eksekusi yang sedang disiapkan oleh Kejari Jakarta Selatan, dan menyebut bahwa strategi penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa eksekutor.
Itu strategi mereka dan kita tunggu. Lihat aja nanti, ucapnya.
Kita serahkan dulu ke jaksa eksekutor, langkah-langkah hukum apa yang sudah dilakukan. Kita tunggu aja, imbuhnya.
Silfester Matutina diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Solmet, sebuah organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo. Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024.
Pada tahun 2025, Silfester diangkat sebagai komisaris independen di perusahaan BUMN sektor pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
Ia sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas pernyataannya yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk mendukung kemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.
Putusan tersebut kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi satu setengah tahun penjara. Namun hingga kini, Silfester belum dieksekusi untuk menjalani hukuman tersebut.
Menanggapi rencana eksekusi, Silfester menyatakan bahwa dirinya telah siap. Meski demikian, ia mengaku belum menerima surat resmi dari kejaksaan terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.
Silfester juga menyebut bahwa urusannya dengan Jusuf Kalla secara pribadi telah selesai dan tidak ada lagi persoalan di antara mereka.
Ia sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, karena dua kali tidak hadir dalam sidang PK, permohonan tersebut dinyatakan gugur.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok