Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyelenggaraan haji tahun 2024.
Untuk mendukung proses tersebut, KPK menggandeng auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai ahli dalam menghitung nilai kerugian negara.
Lebih jelasnya nanti (kerugian uang negara), kita sedang meng-hire auditor dari BPK sebagai ahli hitung kerugian keuangan negaranya, ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (1/10/2025).
Asep belum menjelaskan secara rinci metode yang digunakan untuk menghitung kerugian tersebut.
Namun ia memastikan bahwa seluruh aspek dalam aliran dana akan ditelusuri secara menyeluruh.
Dari semuanya kita menghitung, ada kerugian, ada perorangan, ada dari lainnya, ya yang seperti itu, kata Asep.
Ia juga menegaskan bahwa angka Rp1 triliun yang sempat disebut sebelumnya hanyalah taksiran kasar dan belum merupakan hasil final.
Menurutnya, nilai kerugian akan menjadi jelas setelah proses penetapan tersangka dilakukan.
Tentunya pada saat dilakukan upaya paksa penahanan itu biasanya sudah selesai perhitungan keuangan negaranya, tandasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

