
Repelita Tangerang - Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, didakwa menjual lahan laut di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Ia diduga bersekongkol dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetya, dan Candra Eka Agung Wahyudi.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, menjelaskan bahwa penjualan lahan laut tersebut berlangsung dari pertengahan tahun 2022 hingga Januari 2025.
Keempat terdakwa diketahui mengubah status lahan perairan menjadi seolah-olah daratan milik warga.
Terdakwa Arsin menawarkan tanah pinggir laut yang ditandai dengan patok-patok bambu kepada pihak swasta.
Penawaran tersebut disampaikan kepada Deny Prasetya Wangsa dari PT Cakra Karya Semesta dan diteruskan kepada Direktur perusahaan, Nono Sampono.
Nono menolak tawaran itu karena tanah tidak memiliki sertifikat.
Setelah penolakan itu, muncul sosok Hasbi Nurhamdi yang membujuk Arsin agar membuat dokumen persyaratan penerbitan sertifikat hak milik dengan imbalan Rp 500 juta.
Dokumen yang dimaksud meliputi Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG), Nomor Obyek Pajak (NOP), dan SPPT-PBB, seolah-olah tanah tersebut adalah daratan.
Padahal, lokasi yang hendak disertifikatkan merupakan wilayah laut.
Arsin kemudian mengumpulkan KTP dan KK dari warga setempat untuk dijadikan daftar pemohon fiktif.
Identitas warga hanya dimanfaatkan untuk keperluan administrasi.
Dengan data tersebut, Arsin menerbitkan 203 SKTG pada 20 Juni 2022 dengan total luas 300 hektar.
PT Cakra Karya Semesta kemudian membeli lahan tersebut dengan harga Rp 10 ribu per meter, total mencapai Rp 33 miliar.
Dokumen SKTG dicetak menggunakan komputer dan printer milik Sekretaris Desa Ujang Karta.
Dokumen tersebut diserahkan kepada Hasbi untuk diuruskan NJOP dan SPPT-PBB ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.
Proses berjalan lancar setelah Arsin menemui Kepala Bidang PBB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Candra Budiman.
Bapenda menerbitkan 203 SPPT-PBB seolah-olah pajak atas tanah laut tersebut telah dibayarkan.
Sidang dakwaan juga mengungkap peran Septian Prasetya dan Candra Eka Agung Wahyudi yang membantu pengurusan dokumen tambahan seperti PM 1, surat pernyataan kepemilikan, dan surat keterangan tanah.
Pengubahan status lahan berlangsung dari Juli hingga September 2024.
Setelah dokumen selesai, Septian yang berperan sebagai pengacara warga Kohod menjalin kontrak jual-beli dengan PT Cakra Karya Semesta.
Arsin menerima imbalan sebesar Rp 16,5 miliar dari Deny Prasetya Wangsa.
Sebanyak Rp 4 miliar dibagikan kepada warga Kohod yang identitasnya dicatut, masing-masing menerima Rp 10 juta.
Sisa dana sebesar Rp 12,5 miliar dikuasai oleh Hasbi dan dibagikan kepada empat terdakwa.
Arsin menerima Rp 500 juta, Ujang Karta Rp 85 juta, sementara Septian dan Candra masing-masing menerima Rp 250 juta.
Lahan yang telah dijual kepada PT Cakra Karya Semesta kemudian dialihkan kepemilikannya kepada PT Intan Agung Makmur dengan nilai transaksi Rp 39,6 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

