
Repelita Tangerang – Kepala Desa Kohod, Arsin, saat ini tengah menjalani proses persidangan atas dugaan korupsi terkait penjualan lahan laut di wilayah Tangerang, Banten.
Ia didakwa menjual lahan perairan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dengan cara mengubah statusnya seolah-olah merupakan daratan milik warga.
Proses pengubahan status lahan tersebut berlangsung antara Juli hingga September 2024.
Perusahaan yang awalnya ditawari oleh Arsin sempat menolak karena lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum kepemilikan.
Perusahaan awalnya menolak karena lahan tersebut belum bersertifikat. (2 Oktober 2025)
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang.
Arsin diketahui menerbitkan sebanyak 203 Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) pada 20 Juni 2022 dengan total luas mencapai 300 hektar.
Dalam penerbitan SKTG tersebut, ia diduga menyalahgunakan data kependudukan berupa KTP dan KK milik warga setempat.
Penjualan lahan berlangsung dari pertengahan tahun 2022 hingga Januari 2025 kepada Direktur PT Cakra Karya Semesta, Nono Sampono.
Dalam kasus ini, Arsin tidak bertindak sendiri.
Ia diduga bersekongkol dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetya, dan Candra Eka Agung Wahyudi.
Berkas dakwaan dibacakan oleh jaksa dalam sidang yang digelar pada Selasa, 30 September 2025.
Lahan yang telah dijual kepada PT Cakra Karya Semesta kemudian dialihkan kepemilikannya kepada perusahaan lain, yaitu PT Intan Agung Makmur.
Nilai transaksi pengalihan tersebut mencapai Rp 39,6 miliar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

