Repelita Jakarta – Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa penolakan terhadap kehadiran atlet Israel di Indonesia semakin relevan.
Ia menegaskan bahwa sikap tersebut memiliki dasar hukum yang kuat karena masih berlakunya aturan resmi dari Kementerian Luar Negeri.
“Penolakan atlet Israel itu makin relevan, antara lain karena masih berlakunya Peraturan Menlu RI Nomor 3/2019,” tulis Hidayat melalui akun X @hnurwahid pada Rabu, 9 Oktober 2025.
Hidayat merujuk pada Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 yang secara tegas melarang penerimaan resmi delegasi Israel di wilayah Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut melarang pengibaran bendera dan pemutaran lagu kebangsaan Israel di tempat resmi di Indonesia.
“Tidak boleh menerima delegasi Israel secara resmi atau di tempat resmi, tidak boleh mengibarkan bendera,” ucapnya.
“Dan, tidak boleh mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di wilayah RI,” tandas Hidayat.
Pernyataan Hidayat tersebut merupakan respons atas sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang sebelumnya menyatakan tidak akan memberikan izin kepada atlet Israel untuk bertanding di Kejuaraan Dunia Senam 2025.
Kejuaraan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 19 hingga 25 Oktober 2025 di Indonesia Arena, Jakarta.
Sikap Pramono mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat Islam seperti Muhammadiyah.
Mereka menilai bahwa kehadiran kontingen Israel di Indonesia tidak membawa manfaat dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
Hidayat menegaskan bahwa penolakan tersebut sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang hingga kini tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Ia menambahkan bahwa sikap ini juga mencerminkan komitmen bangsa Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok