Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[HEBOH] SMK di Purworejo Dikecam karena Nonaktifkan Siswa yang Belum Lunas Biaya Sekolah

 SMK Pembaharuan Purworejo, Jawa Tengah (Dok Pewarta Purworejo)

Repelita Purworejo - Kebijakan kontroversial yang diterapkan SMK Pembaharuan Purworejo, Jawa Tengah, menuai kritik dari orang tua siswa dan pengawas pendidikan.

Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh siswa melunasi biaya pendidikan paling lambat pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Bagi siswa yang belum melunasi, pihak sekolah mengancam akan menonaktifkan mereka atau menganggap telah mengundurkan diri.

Aturan ini tertuang dalam surat pemberitahuan bertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani Kepala SMK Pembaharuan, Sugiri, dan disampaikan melalui wali kelas kepada seluruh siswa.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa hanya siswa yang sudah melunasi biaya sekolah yang diperbolehkan mengikuti Asesmen Sumatif Tengah Semester atau ASTS, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025.

Selain itu, dalam surat juga disebutkan bahwa siswa yang belum melunasi biaya hingga batas waktu yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis.

Kebijakan tersebut terungkap setelah salah satu orang tua siswa, Tri Wahyuni, berusia 55 tahun, mendatangi Kantor Balai Wartawan Purworejo untuk meminta bantuan.

Ia menyampaikan bahwa anaknya, H, siswa kelas XI, tidak diperbolehkan mengikuti ujian karena belum melunasi biaya pendidikan.

Anak saya datang ke sekolah, tapi malah disuruh ke ruang perpustakaan dan tidak boleh ikut ujian.

Mereka hanya duduk diam tanpa kegiatan, ujar Tri pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Tri menjelaskan bahwa keluarganya tengah berusaha melunasi tunggakan sebesar Rp4,5 juta, namun mereka telah meminta keringanan agar bisa mencicil pembayaran.

Saya minta kebijakan supaya bisa diangsur, tapi sekolah tidak mengizinkan.

Malah disuruh cari pinjaman dulu.

Kurang Rp100 ribu saja, anak sudah tidak boleh ikut ujian, keluhnya.

Tri juga menuturkan bahwa pihak sekolah memperingatkan agar orang tua tidak melapor ke media, karena bisa berdampak pada dikeluarkannya anak dari sekolah.

Sementara itu, H mengaku merasa malu dan akhirnya tidak berangkat ke sekolah setelah kejadian itu.

Malu, terus mau ngapain ke sekolah, kata H yang diketahui sebagai siswa berprestasi dan selalu meraih peringkat pertama sejak duduk di kelas sepuluh.

Ketika dikonfirmasi, Kepala SMK Pembaharuan, Sugiri, membenarkan adanya kebijakan tersebut.

Ia menyebut keputusan itu merupakan arahan dari yayasan karena kondisi keuangan sekolah sedang sulit.

Siswa yang belum bayar memang tidak boleh mengikuti penilaian tengah semester, dengan harapan orang tua segera melengkapi administrasi.

Kalau belum bisa, pihak yayasan meminta anak tersebut diistirahatkan sementara, ujar Sugiri.

Meski demikian, saat dihubungi awak media, Sugiri belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait protes dari orang tua siswa yang merasa anaknya dipaksa mengundurkan diri.

Pengurus Yayasan Pembaharuan, Marjuki, mengatakan pihaknya sebenarnya telah memberi keringanan dengan sistem pembayaran bulanan sebesar Rp200 ribu.

Siswa tetap boleh mengikuti proses belajar mengajar, tapi untuk ikut ASTS harus lunas dulu kekurangannya, ujar Marjuki.

Setelah kasus ini mendapat sorotan publik, pihak yayasan sempat menyatakan bersedia mengadakan ujian susulan bagi siswa yang belum melunasi biaya.

Namun, belakangan pihak sekolah justru menegaskan bahwa siswa yang menunggak akan tetap dikeluarkan dari daftar peserta didik.

Pengawas MKKS SMK Purworejo, Bani Mustofa, menyayangkan keputusan ekstrem yang diambil pihak sekolah.

Seharusnya bisa ada win-win solution.

Kalau anak-anak dikeluarkan, mereka jadi ATS atau Anak Tidak Sekolah, yang justru menjadi tanggung jawab pemerintah untuk diatasi, ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Senada, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jawa Tengah, Maryanto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Pendidikan adalah hak dasar setiap anak.

Tidak boleh ada alasan anak tidak bisa belajar hanya karena belum lunas biaya sekolah.

Pembayaran adalah urusan orang tua, sedangkan anak berkewajiban belajar, tegasnya.

Maryanto menambahkan, pihaknya akan menelusuri dan menyelidiki kasus tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak pendidikan siswa.

Nanti akan kami tindak lanjuti, tandasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved