Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan kritik terhadap pandangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait keberadaan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Mahfud menilai Purbaya tidak sepenuhnya memahami kompleksitas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang telah berlangsung sejak krisis ekonomi 1998.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya pada Rabu, 15 Oktober 2025, sebagai respons atas rencana Purbaya membubarkan Satgas BLBI.
Menurut Mahfud, meskipun Purbaya memiliki kewenangan sebagai Menteri Keuangan untuk menentukan arah kebijakan, ia tetap perlu memahami bahwa BLBI merupakan utang resmi kepada negara yang telah disahkan oleh Mahkamah Agung.
Mahfud menjelaskan bahwa nilai awal utang BLBI mencapai Rp 440 triliun dan telah dikorting menjadi Rp 141 triliun oleh negara.
Ia menegaskan bahwa utang tersebut memiliki jaminan dan surat pengakuan resmi dari para obligor dan debitur.
Mahfud juga mengungkapkan bahwa selama memimpin Satgas BLBI di era Presiden Joko Widodo, pihaknya berhasil mengembalikan aset dan dana sebesar Rp 41 triliun dari para pengemplang utang.
Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa pembubaran Satgas BLBI dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang telah ditagih dan membayar, sementara yang lain tidak ditindak.
Mahfud mempertanyakan keadilan jika ada debitur yang asetnya disita dan dilelang, sedangkan yang lain dibiarkan tanpa penagihan.
Ia menekankan bahwa persoalan BLBI bukan sekadar urusan utang, melainkan juga menyangkut keputusan hukum dan hak negara yang harus ditegakkan.
Sebelumnya, Purbaya menyatakan bahwa Satgas BLBI tidak memberikan hasil signifikan dan justru menimbulkan keributan.
Dalam pernyataannya di Bogor pada Jumat, 10 Oktober 2025, Purbaya menyebut bahwa hasil kerja Satgas BLBI tidak sebanding dengan kegaduhan yang ditimbulkan.
Ia mempertimbangkan untuk mengakhiri keberadaan Satgas tersebut karena dinilai tidak memberikan pemasukan yang berarti bagi negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok