Repelita Jakarta - Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari tersangka Riza Chalid, didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.
Jaksa dari Kejaksaan Agung menyebut bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 285,18 triliun, berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan dari berbagai sumber.
Dalam surat dakwaan, Kerry disebut terlibat dalam dua skema utama, yakni pengaturan sewa kapal dan penyewaan Terminal BBM Merak.
Pada skema kapal, Kerry bersama sejumlah pihak diduga menambahkan frasa “pengangkutan domestik” dalam dokumen tender agar hanya kapal milik perusahaannya yang lolos seleksi.
Dari skema tersebut, Kerry disebut meraup keuntungan sekitar US$ 9,86 juta atau setara Rp 162,69 miliar.
Sementara dari penyewaan Terminal BBM Merak, Kerry dan pihak lain memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 2,91 triliun.
Jaksa juga mengungkap bahwa sebagian dana hasil sewa BBM, sekitar Rp 176,3 miliar, digunakan untuk kegiatan golf di Thailand bersama sejumlah pejabat Pertamina.
Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk ayahnya, Riza Chalid.
Kerry disebut memanfaatkan posisinya sebagai pemilik manfaat dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam skema tersebut.
Ia didakwa secara resmi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin 13 Oktober 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai kerugian negara dan keterlibatan nama besar dalam industri perminyakan nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok