Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Usai Viral dan Tuai Kritik, KPU Cabut Aturan Rahasia Dokumen Capres dan Cawapres

 DPR Setujui 10 Hakim Agung, Sosok yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Dipilih

Repelita Jakarta - Komisi III DPR RI menetapkan sepuluh nama sebagai hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia untuk Mahkamah Agung tahun 2025 dalam rapat pleno yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Persetujuan tersebut diambil setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan atas hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan sejak pekan sebelumnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dan mengetuk palu setelah seluruh anggota komisi menyatakan menyetujui nama-nama yang diusulkan.

Delapan fraksi yang menyatakan persetujuan terdiri dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Demokrat.

Sepuluh nama yang disetujui adalah sebagai berikut:

Suradi, Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI, ditetapkan sebagai hakim agung Kamar Pidana.

Ennid Hasanuddin, Hakim Tinggi MA RI, ditetapkan sebagai hakim agung Kamar Perdata.

Heru Pramono, Hakim Tinggi MA RI, ditetapkan sebagai hakim agung Kamar Perdata.

Lailatul Arofah, Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI, ditetapkan sebagai hakim agung Kamar Agama.

Muhayah, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, ditetapkan sebagai hakim agung Kamar Agama.

Hari Sugiharto, Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, ditetapkan sebagai hakim agung Kamar TUN.

Budi Nugroho, Hakim Pengadilan Pajak, ditetapkan sebagai hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak.

Diana Malemita Ginting, Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, ditetapkan sebagai hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak.

Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi MA RI, ditetapkan sebagai hakim agung Kamar Militer.

Mohammad Puguh Haryogi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, ditetapkan sebagai hakim ad hoc HAM di MA.

Habiburokhman menyampaikan bahwa hasil persetujuan tersebut akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk diproses sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA yang telah ditetapkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013, DPR RI tidak lagi melakukan pemilihan, melainkan hanya memberikan persetujuan terhadap calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.

Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon calon dilaksanakan pada Selasa, 9 September, Rabu, 10 September, Kamis, 11 September, dan Senin, 15 September 2025.

Sebanyak 16 calon mengikuti proses tersebut, terdiri dari 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM.

Dari hasil penilaian, enam nama tidak mendapatkan persetujuan dari Komisi III DPR RI.

Nama-nama yang tidak disetujui adalah Alimin Ribut Sujono, Annas Mustaqim, dan Julius Panjaitan sebagai calon hakim agung Kamar Pidana.

Triyono Martanto sebagai calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak juga tidak disetujui.

Bonifasius Nadya Arybowo dan Agus Budianto sebagai calon hakim ad hoc HAM juga tidak mendapatkan persetujuan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved