Repelita Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, melontarkan kritik terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dinilai kontroversial.
Sorotan tersebut muncul setelah KPU menetapkan bahwa dokumen ijazah calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029 tidak dapat diakses oleh publik.
Melalui akun media sosial X miliknya, Susi menyampaikan reaksinya secara singkat namun penuh makna.
“🤦♀️🤦♀️🤦♀️🤦♀️🤦♀️🤦♀️🤦♀️🤦♀️,” tulisnya pada 16 September 2025.
Keputusan KPU tersebut memicu perdebatan publik karena dianggap mengurangi transparansi dalam proses pemilihan umum.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, memberikan penjelasan terkait posisi pemerintah terhadap kebijakan KPU.
Ia menegaskan bahwa Istana atau lembaga eksekutif tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan yang diambil oleh KPU.
Menurut Juri, KPU adalah lembaga independen yang bekerja secara mandiri tanpa intervensi dari pihak manapun.
"Dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen, kami menghormati," ujar Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 15 September 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok