Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Alumni UGM Gugat Ijazah Jokowi Lewat Jalur Citizen Lawsuit

Repelita Surakarta - Dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo melalui mekanisme Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt dan diajukan pada tanggal 28 Agustus 2025.

Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, sebagai penggugat, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk kepedulian warga negara terhadap transparansi penyelenggara negara.

Mereka menuntut agar ijazah yang digunakan oleh Presiden Jokowi dinyatakan tidak sah dan meminta permintaan maaf secara tertulis dari pihak tergugat.

Selain Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, gugatan juga ditujukan kepada Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor Prof. Wening, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Sidang perdana digelar pada Selasa, 16 September 2025, pukul 11.30 WIB di ruang Sidang Suryadi, PN Solo.

Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Fatarony.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, mengajukan permohonan pergantian majelis hakim karena menilai hakim sebelumnya tidak menunjukkan independensi dalam perkara serupa.

Ia merujuk pada perkara sebelumnya dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang dinilai tidak mempertimbangkan substansi gugatan secara menyeluruh.

Bangun Sutoto menyampaikan bahwa gugatan ini dilandasi oleh rasa tanggung jawab terhadap hak publik yang belum terpenuhi.

Ia menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dari penyelenggara negara sebagai bagian dari hak masyarakat.

Menurutnya, tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa belum tercapai secara maksimal.

Hal ini menjadi dasar utama bagi dirinya dan Top Taufan untuk mengajukan gugatan melalui jalur hukum.

Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keabsahan dokumen pendidikan seorang kepala negara.

Isu ijazah Presiden Jokowi telah lama menjadi perdebatan di ruang publik dan media sosial.

Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono juga pernah menggugat keabsahan ijazah Jokowi dan divonis penjara.

Namun, ia tetap yakin bahwa ijazah tersebut tidak sah dan menyatakan keyakinannya semakin kuat setelah mendapat dukungan dari sejumlah pakar.

Dalam unggahan media sosialnya pada 14 September 2025, Bambang menulis, “Saya tetap yakin ijazah Jokowi palsu. Vonis penjara tidak mengubah keyakinan saya sedikit pun.”

Ia juga menyebut bahwa dukungan dari Roy Suryo dan beberapa ahli lainnya memperkuat keyakinannya.

Gugatan dari dua alumni UGM ini menjadi babak baru dalam polemik ijazah Presiden Jokowi.

Mereka berharap agar pengadilan dapat mengadili perkara ini secara objektif dan transparan.

Mekanisme Citizen Lawsuit memberikan ruang bagi warga negara untuk menggugat penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak publik.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 September 2025 dan akan menghadirkan pihak Polri yang sebelumnya tidak hadir.

Perkembangan sidang ini akan terus dipantau oleh publik, terutama menjelang tahun politik.

Repelita Online akan terus menyajikan laporan mendalam sesuai standar redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved