Repelita Jakarta - Klaim kubu Muhammad Mardiono yang menyatakan dirinya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025–2030 dalam Muktamar X di Jakarta Utara mendapat bantahan keras dari kubu lain yang dipimpin oleh Romahurmuziy.
Romahurmuziy, mantan Ketua Umum PPP yang kini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP, menegaskan bahwa proses yang diklaim sebagai aklamasi oleh Mardiono tidak sah dan bukan merupakan Muktamar resmi partai.
Ia menyindir bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kubu Mardiono bukanlah Muktamar, melainkan hanya berlangsung di sebuah kamar hotel yang tidak memenuhi syarat konstitusional.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV pada Minggu, 28 September 2025, Romy menyebut bahwa klaim aklamasi tersebut dilakukan dari sebuah kamar di lantai 10 hotel Mercure.
Ia menegaskan bahwa Muktamar yang sah harus dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, serta dihadiri secara fisik oleh peserta yang memiliki hak suara.
Menurut Romy, tidak mungkin peserta Muktamar yang berjumlah 1304 orang berkumpul di satu kamar hotel untuk menetapkan ketua umum secara aklamasi.
Ia menyatakan bahwa Agus Suparmanto adalah Ketua Umum PPP periode 2025–2030 yang sah karena terpilih melalui mekanisme aklamasi dalam Muktamar tandingan yang mereka selenggarakan.
Romy menjelaskan bahwa pemilihan Agus Suparmanto dilakukan melalui musyawarah mufakat dalam sidang paripurna Muktamar X yang dihadiri oleh peserta yang sah secara konstitusional.
Ia menekankan bahwa proses tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam aturan partai.
Pernyataan Romy ini muncul di tengah situasi internal PPP yang memanas, menyusul terjadinya kericuhan dalam pelaksanaan Muktamar X di Jakarta.
Kader partai terbelah menjadi dua kubu dan sempat terjadi aksi saling lempar kursi serta adu jotos di lokasi kegiatan.
Situasi tersebut memperlihatkan adanya konflik serius dalam tubuh PPP yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok