Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji dan Tegaskan Siap Hormati Proses Hukum

Sekjen PBNU sekaligus Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf. (Zalzilatul Hikmia/JawaPos.com)

Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga menjabat sebagai Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, membantah keras dugaan bahwa PBNU menerima aliran dana dari kasus korupsi kuota haji tahun 2024.

Ia menegaskan bahwa PBNU tidak terlibat dalam proses pembagian kuota maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami memastikan bahwa PBNU tidak terlibat di dalam proses pembagian kuota maupun yang lain-lain. Kita bisa pastikan itu, PBNU tidak terlibat,” ujar Saifullah Yusuf saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Senin petang, 15 September 2025.

Meski membantah keterlibatan PBNU, Saifullah menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Ia membuka ruang bagi pengurus PBNU yang diperlukan keterangannya untuk memberikan penjelasan kepada penyidik.

“Kita harapkan yang dimintai keterangan juga bisa memberikan penjelasan dengan baik sebagai bagian dari warga negara yang baik, yang menghormati proses hukum,” tuturnya.

Ia kembali menegaskan bahwa PBNU tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.

Menurut Saifullah, PBNU sejak awal mendukung penuh upaya Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.

Karena itu, PBNU juga mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut berbagai dugaan korupsi tanpa pandang bulu.

KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Dugaan muncul karena pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, komposisi pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, kuota tersebut justru dibagi rata masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

Pembagian ini dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

Diduga terjadi persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dan pihak travel haji dalam pengalihan kuota.

Pengalihan 8.400 kuota haji reguler ke haji khusus dinilai menguntungkan pihak travel dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan meskipun belum menetapkan tersangka.

Sejumlah pihak telah diperiksa untuk pendalaman, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang juga telah dicegah ke luar negeri.

Penggeledahan dan pemeriksaan saksi terus dilakukan oleh KPK.

Salah satu anggota PBNU, Syaiful Bahri, juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya tidak mendiskreditkan organisasi keagamaan manapun.

Ia menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan data dan informasi yang tersedia.

“Permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan yang menyangkut umat beragama, jadi prosesnya memang melibatkan organisasi keagamaan. Kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir,” ujar Asep.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved