Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran Lewat Kebijakan Dokumen Capres-Cawapres yang Dirahasiakan

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengikuti rapat kerja dan RDP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Repelita Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin membantah tudingan bahwa lembaganya sengaja merahasiakan dokumen calon presiden dan calon wakil presiden demi melindungi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Afif menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat umum dan tidak ditujukan untuk melindungi pihak tertentu.

KPU menetapkan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan melalui Keputusan Nomor 731 Tahun 2025.

Keputusan itu diterbitkan berdasarkan Pasal 17 huruf G Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada aturannya untuk dijaga kerahasiaannya. Misalnya rekam medis, dokumen sekolah atau ijazah.

Itu hanya bisa dibuka jika ada persetujuan yang bersangkutan atau keputusan pengadilan,” kata Afif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 September 2025.

Afif menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk perlindungan terhadap Jokowi maupun Gibran.

Menurutnya, KPU hanya menjalankan aturan mengenai informasi yang tidak bisa diakses publik secara bebas.

“Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta dokumen di PPID kami. Jadi, lembaga harus mengatur mana informasi yang dikecualikan dan mana yang tidak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua pasangan capres dan cawapres.

Hal ini mengacu pada prinsip keterbukaan informasi publik yang berlaku secara menyeluruh.

“Ini berlaku umum, untuk siapapun. Karena nanti bisa saja ada permintaan data capres atau cawapres lainnya, dan prinsipnya sama, tetap mengikuti aturan keterbukaan informasi publik,” tegas Afif.

Sebelumnya, KPU menyatakan tidak dapat membuka dokumen yang diserahkan pasangan capres-cawapres saat pendaftaran secara langsung kepada publik.

Pengecualian hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari yang bersangkutan atau berdasarkan putusan pengadilan.

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditegaskan pada 21 Agustus 2025 mencantumkan 16 jenis dokumen yang dirahasiakan.

Dokumen tersebut meliputi ijazah, KTP, akta kelahiran, NPWP, daftar riwayat hidup, hingga surat pengunduran diri dari instansi seperti TNI, Polri, dan PNS.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved