Repelita Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin membantah bahwa kebijakan pembatasan akses terhadap 16 dokumen calon presiden dan wakil presiden berkaitan dengan isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku umum dan tidak ditujukan untuk melindungi individu tertentu dari sorotan publik.
“Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami,” ujar Afifuddin di Gedung Kura-Kura, Senin, 15 September 2025.
Afif menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut tetap dapat diakses oleh masyarakat apabila ada persetujuan dari pihak yang bersangkutan atau berdasarkan putusan pengadilan.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 18 huruf A ayat 2 sebagai dasar hukum pengecualian tersebut.
Menurut Afif, KPU hanya menjalankan amanat undang-undang dalam menyusun peraturan dan keputusan terkait dokumen pasangan calon.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk perlindungan terhadap pejabat tertentu, melainkan bagian dari regulasi yang berlaku secara menyeluruh.
Aturan pengecualian dokumen tersebut mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi.
Dede mempertanyakan urgensi KPU membatasi akses publik terhadap dokumen seperti ijazah calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, dokumen tersebut seharusnya dapat diketahui oleh masyarakat karena menyangkut calon pemimpin negara.
“DPR, menteri, presiden saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang karena orang mau lamar kerjaan aja pake CV. Apalagi ini melamar jadi pemimpin,” kata Dede.
Ia menilai bahwa dokumen seperti ijazah dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak seharusnya dirahasiakan.
Baginya, yang pantas dikecualikan dari akses publik adalah data kesehatan pribadi.
Kebijakan pembatasan akses terhadap dokumen pasangan calon presiden dan wakil presiden tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
Keputusan tersebut menetapkan 16 jenis dokumen sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk riwayat hidup, ijazah, dan dokumen identitas lainnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok