Repelita Jakarta - Aktivis sosial Palti Hutabarat turut menanggapi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Menurut Palti, keputusan tersebut justru memperkuat dugaan masyarakat terhadap keaslian ijazah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Palti melalui akun X @PaltiWest pada 16 September 2025.
“Hal-hal beginilah membuat publik jadi yakin Ijazah Gibran Rakabuming bermasalah,” tulis Palti.
Ia juga mempertanyakan alasan di balik lahirnya aturan baru yang muncul di tengah ramainya perbincangan publik mengenai ijazah keluarga Presiden Jokowi.
"Ngapain coba dibuat aturan supaya Ijazah Gibran tidak perlu dilihat publik. Aneh," tandasnya.
Sebelumnya, KPU secara resmi menetapkan bahwa sejumlah dokumen persyaratan capres dan cawapres tidak dapat diakses publik.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU FI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025.
Dalam keputusan itu, terdapat 16 dokumen yang dikategorikan sebagai informasi tertutup, termasuk ijazah.
KPU menyatakan bahwa informasi tersebut dikecualikan selama lima tahun sejak keputusan berlaku.
Namun, pengecualian bisa dicabut apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau jika pengungkapan berkaitan dengan jabatan publik yang diemban.
KPU juga menjelaskan bahwa dokumen seperti ijazah, surat tanda tamat belajar, dan keterangan lain yang dilegalisasi oleh institusi pendidikan termasuk dalam data pribadi.
Oleh karena itu, lembaga tersebut menilai bahwa dokumen tersebut berada di luar kewenangan mereka untuk dibuka kepada publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok