
Repelita Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang mulai berlaku pada September 2025.
Pertalite yang memiliki angka oktan 90 sebelumnya digunakan secara luas oleh berbagai jenis kendaraan bermotor.
Namun, dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, penggunaannya kini dibatasi hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin kecil.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2019–2024, Arifin Tasrif, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan agar subsidi energi tidak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu membeli BBM nonsubsidi.
Ia menegaskan bahwa mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc dan motor di atas 250cc tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite.
“Pemerintah ingin memastikan subsidi tidak dinikmati oleh kelompok menengah ke atas yang sebenarnya mampu membeli BBM nonsubsidi. Karena itu, mobil di atas 1.400cc dan motor di atas 250cc akan dilarang mengisi Pertalite,” ujar Arifin dalam konferensi pers di Jakarta.
Kebijakan ini diambil karena alokasi subsidi energi dalam APBN terus meningkat dan dinilai tidak tepat sasaran.
Pertalite yang diluncurkan pada 2015 sebagai pengganti Premium, awalnya ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah.
Namun, dalam praktiknya, Pertalite justru banyak dikonsumsi oleh kendaraan berkapasitas besar.
Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa konsumsi Pertalite pada tahun 2024 mencapai lebih dari 30 juta kiloliter, melebihi kuota yang ditetapkan.
Subsidi yang harus ditanggung pemerintah pun membengkak hingga puluhan triliun rupiah.
“Jika tidak dikendalikan, subsidi energi akan membebani APBN. Karena itu, kita perlu menata ulang agar tepat sasaran,” tegas Arifin.
Adapun daftar motor yang dilarang menggunakan Pertalite, yakni:
1. Yamaha XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07
2. Honda Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR
3. Suzuki Gixxer250, Hayabusa
4. Kawasaki Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000
Motor-motor tersebut memiliki kapasitas mesin minimal 250cc dan diarahkan untuk menggunakan BBM dengan oktan lebih tinggi seperti Pertamax.
Sementara itu, daftar mobil yang masih diperbolehkan mengisi Pertalite, yakni:
1. Toyota Agya, Calya, Raize, Avanza
2. Daihatsu Ayla, Sigra, Sirion, Rocky, Xenia
3. Suzuki Ignis, S-Presso
4. Honda Brio
5. Kia Picanto, Seltos, Rio
6. Wuling Formo S
7. Nissan Kicks e-Power, Magnite
8. Mercedes-Benz A-Class, CLA, GLA 200, GLB
9. DFSK Super Cab diesel
10. Peugeot 2008
11. Volkswagen Tiguan, Polo, T-Cross
12. Tata Ace EX2
13. Renault Kiger, Kwid, Triber
14. Audi Q3
Kebijakan ini dinilai masih melindungi kendaraan rakyat kecil, khususnya mobil LCGC yang banyak digunakan oleh masyarakat menengah bawah.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Sebagian mendukung langkah pemerintah karena merasa subsidi seharusnya dinikmati oleh mereka yang membutuhkan.
Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menimbulkan gejolak sosial, terutama bagi pemilik motor sport 250cc yang jumlahnya cukup besar di kota-kota besar.
Komunitas otomotif meminta pemerintah menyiapkan transisi yang jelas, termasuk memastikan ketersediaan BBM nonsubsidi dengan harga stabil.
PT Pertamina (Persero) menyatakan siap menjalankan kebijakan tersebut.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina, Patra Niaga, menyebutkan bahwa sistem digitalisasi SPBU akan digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan yang berhak membeli Pertalite.
“Ke depan, setiap kendaraan akan tercatat dalam sistem, sehingga petugas SPBU bisa langsung menolak kendaraan yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Pertamina menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keadilan dalam distribusi BBM subsidi dan bukan untuk mempersulit masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok