Repelita Solo - Presiden Joko Widodo kembali menjadi pihak tergugat dalam perkara hukum terkait dugaan ijazah palsu melalui mekanisme Citizen Lawsuit.
Gugatan tersebut diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, yang mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Solo pada 22 Agustus 2025.
Perkara ini tercatat dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt dan telah memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana digelar pada Selasa, 16 September 2025, di ruang sidang utama PN Solo dengan agenda pemeriksaan awal.
Majelis hakim yang menangani perkara terdiri dari Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Fatarony.
Dalam gugatan tersebut, Presiden Jokowi didudukkan sebagai Tergugat I bersama Rektor UGM, Wakil Rektor UGM, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap pembiaran institusi negara atas isu ijazah palsu yang telah berlangsung sejak 2018.
Ia menyebut bahwa pembiaran tersebut menimbulkan empat dampak utama, yaitu pemborosan anggaran, ketidakpastian hukum, preseden buruk bagi masyarakat, dan kriminalisasi terhadap pengungkap.
Taufiq mencontohkan kasus pemidanaan terhadap Gus Nur dan Bambang Tri yang terjadi pada tahun 2023 akibat mengangkat isu serupa.
Ia menilai bahwa negara telah gagal memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak publik untuk mengetahui kebenaran.
Dalam sidang perdana, Taufiq juga mengajukan permohonan pergantian majelis hakim karena menilai hakim yang menangani perkara sebelumnya tidak menunjukkan independensi.
Ia merujuk pada perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang dinilai tidak mempertimbangkan substansi gugatan secara menyeluruh.
Sementara itu, kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima mandat langsung dari Jokowi untuk menghadapi gugatan tersebut.
Irpan menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian terhadap substansi gugatan dan legalitas mekanisme Citizen Lawsuit yang digunakan.
Ia mempertanyakan apakah gugatan tersebut memenuhi syarat formal sebagai gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara.
Irpan juga menyoroti status hukum Jokowi saat ini yang bukan lagi sebagai pejabat publik, melainkan warga negara biasa.
Menurutnya, hal tersebut berdampak pada kedudukan hukum dalam perkara perdata yang sedang berjalan.
Ia menambahkan bahwa dalam hukum perdata dikenal hak ingkar, yaitu hak bagi hakim untuk mengundurkan diri jika terdapat konflik kepentingan.
Namun, Irpan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi keputusan ketua pengadilan terkait komposisi majelis hakim.
Dalam sidang perdana, pihak Kepolisian Republik Indonesia sebagai Tergugat IV tidak hadir, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak Polri.
Humas PN Solo, Subagyo, menjelaskan bahwa gugatan ini masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
Ia menyebut bahwa petitum gugatan meminta agar ijazah Jokowi dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim.
Repelita Online akan terus memantau jalannya persidangan dan menyajikan laporan sesuai standar redaksi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok