
Repelita Solo - Dua alumni Universitas Gadjah Mada mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo melalui jalur Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 28 Agustus 2025 dan dicatat dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt.
Penggugat dalam perkara ini adalah Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto yang masing-masing merupakan lulusan UGM tahun 2001 dan 2005.
Mereka menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk tanggung jawab warga negara terhadap penyelenggara negara yang dianggap lalai menjalankan amanah.
Sidang perdana diadakan pada Selasa, 16 September 2025, pukul 11.10 WIB di ruang sidang utama PN Solo.
Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Putu Gde Hariadi sebagai ketua, serta Sutikna dan Fatarony sebagai hakim anggota.
Presiden Jokowi didudukkan sebagai Tergugat I dalam gugatan ini.
Rektor UGM Prof. Ova Emilia menjadi Tergugat II, Wakil Rektor Prof. Wening Udasmoro sebagai Tergugat III, dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai Tergugat IV.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menjelaskan bahwa gugatan Citizen Lawsuit bertujuan mendorong pemerintah memperbaiki kebijakan yang dianggap lalai.
Ia menyebut kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah berlangsung lama tanpa kepastian hukum.
Taufiq menilai sejumlah pihak yang mengangkat isu ini justru mengalami pemidanaan, seperti Bambang Tri dan Gus Nur.
Ia menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan publik dan menuntut pemerintah menjalankan kewajibannya.
Bangun Sutoto menyampaikan bahwa gugatan ini dilandasi oleh rasa ketidakpuasan terhadap keputusan pengadilan sebelumnya.
Ia merasa bahwa hak warga negara untuk mendapatkan keadilan yang belum terpenuhi.
Bangun juga menyoroti pentingnya transparansi informasi publik yang selama ini belum diberikan oleh penyelenggara negara.
Ia menambahkan bahwa tujuan negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, belum tercapai.
Hal ini menjadi dasar utama bagi dirinya dan Top Taufan untuk mengajukan gugatan.
Dalam acara Rakyat Bersuara yang disiarkan di iNews pada 16 September 2025, Bangun menyatakan, Kami menyadari sebagai Warga Negara Indonesia dalam kaitannya kasus ijazah Saudara Joko Widodo, kami merasa para penyelenggara negara dalam hal ini para tergugat tidak menjalankan amanah, tidak menjalankan kewajiban kepada warga negara sehingga kami merasa dan berpikir untuk melakukan gugatan Citizen Lawsuit.
Repelita Online akan terus memutar penyiaran dan menyajikan laporan mendalam sesuai standar redaksi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok