Repelita Solo - Presiden ke-7 Joko Widodo menegaskan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang menjadi tuntutan utama dalam aksi demo yang berakhir rusuh pada 25-31 Agustus.
Ia menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat untuk memulai pembahasan RUU Perampasan Aset, dengan DPR berperan sebagai inisiator setelah sebelumnya diinisiasi oleh pemerintah.
Jokowi menekankan urgensi RUU ini dalam rangka pemberantasan korupsi dan menyebut bahwa dirinya telah lama mendorong agar pembahasan segera dilakukan.
Ia menambahkan, upayanya mendorong RUU ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali, namun sempat tertunda karena fraksi-fraksi di DPR tidak menindaklanjutinya meski surat presiden telah dikirim pada Juni 2023.
Presiden menjelaskan bahwa kendala terhambatnya pembahasan bukan berasal dari pemerintah, tetapi karena partai politik dan keputusan ketua umum partai yang menjadi faktor utama.
Jokowi menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan aspirasi publik yang luas, dan ia berharap pembahasan dapat dipercepat agar hasilnya memberi efek hukum bagi pelaku korupsi.
Ia menegaskan, apabila RUU ini selesai dibahas, harta bendanya dapat dirampas sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi yang dilakukan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

