
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak Hary Tanoesoedibjo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahun Anggaran 2020.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik dan dianggap terlibat dalam pengaturan serta pengangkutan distribusi bansos yang merugikan negara.
Penetapan tersangka dilakukan sebagai lanjutan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Bambang tidak menerima status tersangka tersebut dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (25/8/2025) dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sidang perdana gugatan dilaksanakan pada Kamis (4/9/2025) dan sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (15/9/2025) dengan agenda pemanggilan termohon, yakni KPK.
Dalam petitum gugatan, Bambang meminta hakim menerima permohonan praperadilannya, menyatakan penetapan tersangka tidak sah, batal demi hukum, dan memulihkan hak-haknya.
Ia juga meminta penghentian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Bambang ditahan untuk memastikan keterlibatan langsungnya dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 127 miliar tidak mengganggu proses hukum.
KPK sebelumnya mencegah Bambang bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan untuk memastikan kehadirannya dalam proses penyidikan.
Kronologis kasus bermula dari penyidikan KPK terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras KPM dan PKH tahun anggaran 2020–2021 yang kemudian diperluas dari kasus mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Penyidikan dimulai sejak 15 Maret 2023 dan mencakup pengadaan bantuan sosial Presiden pada tahun 2020 di wilayah Jabodetabek.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan keterlibatan pengaturan distribusi bansos melalui PT Dosni Roha Logistik yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk memastikan tersangka tetap berada di Indonesia mengikuti seluruh proses penyidikan.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo lahir di Surabaya, Jawa Timur, 16 Januari 1964 dan merupakan kakak Hary Tanoesoedibjo, pendiri Partai Perindo sekaligus pemilik MNC Group.
Ia menempuh pendidikan Bachelor of Commerce dari Carleton University, Kanada pada 1987 dan Master of Business Administration dari University of San Francisco, AS pada 1989.
Dalam kariernya, Bambang pernah menjabat Presiden Direktur PT Zebra Nusantara Tbk (2021–2022), Presiden Direktur PT MNC Vision Network (2004–2016), Vice President Commissioner PT Media Nusantara Citra (2011–2016), serta Presiden Komisaris PT Bhakti Asset Management (2007–2011).
Ia aktif di sektor logistik, media, telekomunikasi, dan sosial kemanusiaan, termasuk kerja sama penyaluran Bantuan Sosial Beras melalui DNR Distribution untuk Program Keluarga Harapan.
Namun, penyaluran bansos tersebut berujung kasus dugaan korupsi dan menempatkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

