Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Duduk Perkara Anak Pemilik Wanaartha Life, Rezanantha Pietruschka Lepas dari Tangkapan Interpol di AS karena Bayar Jaminan

Ilustrasi asuransi Wanaartha Life.

Repelita Jakarta - Rezanantha Pietruschka sempat ditangkap Interpol Indonesia di California, Amerika Serikat.

Namun, ia kemudian dilepaskan setelah membayar uang jaminan.

Rezanantha atau Reza adalah anak pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life yang kini berstatus tersangka dalam kasus penggelapan dana perusahaan.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko menyampaikan, meski Reza sudah dilepas, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum di Amerika Serikat untuk menangkapnya kembali.

Menurut Untung, pihaknya membuka komunikasi dengan U.S. Department of Homeland Security, U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE), serta Federal Bureau of Investigation (FBI).

“Tempo hari, Reza putranya sudah ketangkep di California.

Tapi, karena dia ada bail, namanya pelaku-pelaku tindak pidana ekonomi tidak ada yang kismin, nggak ada yang miskin semua kaya, semua bisa menyewa lawyer.

Dan di situlah mereka selalu bail, selalu challenge ke kita, supaya interpol red notice-nya gugur cabut dengan alasan ini perdata bukan pidana, dan lain sebagainya,” ujar Untung usai Konferensi Pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Jumat 26 September 2025.

Keterlibatan Reza dalam kasus ini karena ia ikut menikmati hasil penggelapan dana yang berasal dari keuangan perusahaan maupun premi nasabah.

Ia merupakan putra dari pasangan suami istri Evelina Larasati Fadil Pietruschka dan Manfred Armin Pietruschka yang juga terseret dalam perkara yang sama.

Evelina diketahui sebagai pemilik PT Fadent Consolidated Companies yang menjadi pemegang saham pengendali WanaArtha Life.

Ibu, bapak, dan anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana di WanaArtha Life, dan kepolisian telah menerbitkan red notice untuk mereka.

Nama WanaArtha Life mencuat ke publik sejak perusahaan asuransi jiwa itu gagal membayar kewajiban kepada nasabah sejak tahun 2020.

Berbagai upaya telah ditempuh perusahaan, mulai dari mediasi dengan para pemegang polis, restrukturisasi keuangan, pergantian jajaran direksi, hingga pembayaran sebagian klaim nasabah.

Namun, pada Oktober 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap WanaArtha Life.

Sanksi ini diberikan karena perusahaan tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang perasuransian, seperti rasio solvabilitas minimum 100 persen dan ekuitas minimum Rp100 miliar.

Selain itu, WanaArtha Life juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) POJK Nomor 71/POJK.05/2016 serta Pasal 33 huruf a aturan yang sama.

Sanksi pembatasan kegiatan usaha ditetapkan setelah perusahaan menerima peringatan ketiga atas pelanggaran tersebut.

OJK kemudian meminta perusahaan menambah modal hingga Rp16,21 triliun agar bisa tetap beroperasi dan melunasi kewajiban kepada nasabah.

Tambahan modal itu diperlukan untuk memperbaiki posisi risk based capital (RBC) yang per September 2021 tercatat minus 2.018,53 persen.

Namun, WanaArtha Life tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut sehingga OJK akhirnya mencabut izin usaha perusahaan pada 5 Desember 2022.

“Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono saat konferensi pers kala itu.

Pencabutan izin tersebut terjadi hanya beberapa bulan setelah sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana nasabah.

Pada awal Agustus 2022, Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pemilik dan petinggi WanaArtha Life.

Mereka adalah Daniel Halim selaku mantan Direktur Keuangan, Yosef Meni sebagai Manajer Produk Wal Invest, Terry Khesuma sebagai Head of Accounting, serta Manfred Armin Pietruschka mewakili PT Facend Consolidated Companies.

Selain itu, Evelina Larasati Fadil sebagai Komisaris Utama dan pemegang saham, serta Rezanantha Pietruschka yang menjabat Head Divisi Marketing dan eks Wakil Direktur Investasi.

Baik Evelina, Manfred, maupun Reza sempat mengajukan gugatan praperadilan sebulan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.

Interpol Indonesia kemudian menetapkan red notice untuk ketiganya pada Desember 2022.

Meski demikian, hingga kini mereka belum diadili atas kasus penggelapan dana nasabah WanaArtha Life.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved