Repelita Solo - Dua alumni Universitas Gadjah Mada yang menggugat Presiden Joko Widodo melalui jalur Citizen Lawsuit meminta agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut diganti.
Pengaduan tersebut disampaikan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa, 16 September 2025.
Gugatan ini dibawakan oleh Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, masing-masing lulusan UGM tahun 2001 dan 2005.
Keduanya menggugat Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, bersama Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor Prof. Wening Udasmoro, UGM sebagai institusi, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sidang perdana berlangsung di ruang sidang utama PN Solo dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Putu Gde Hariadi, serta dua hakim anggota, Sutikna dan Fatarony.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyampaikan bahwa ketiga hakim tersebut sebelumnya juga menangani perkara serupa dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Ia menilai bahwa jika perkara ini dikembalikan oleh hakim yang sama, maka hasilnya akan cenderung serupa, yaitu pengadilan menyatakan tidak berwenang.
Taufiq menyebut bahwa hakim harus independen, imparsial, dan memiliki kecerdasan dalam memahami substansi suatu perkara.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Solo untuk meminta pergantian majelis hakim.
Menurut Taufiq, permintaan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menjamin prinsip pro justicia.
Ia menegaskan bahwa meskipun tidak ada konflik kepentingan langsung antara hakim dan para pihak, potensi penegakan keputusan tetap menimbulkan kekhawatiran.
Taufiq menyampaikan bahwa masalah tersebut tidak mempermasalahkan jika permintaan pergantian hakim ditolak oleh pengadilan.
Ia menyatakan bahwa penggugat masih memiliki upaya hukum lain dan akan menempuh langkah lanjutan dalam konferensi berikutnya.
Dalam pernyataannya, Taufiq menyebut bahwa sidang selanjutnya akan digunakan untuk menunjukkan bukti fisik berupa ijazah.
Ia menambahkan bahwa gugatan Citizen Lawsuit tidak bertujuan membuktikan keaslian dokumen, melainkan menunjukkan kelalaian negara dalam menangani isu publik.
Sementara itu, kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menyampaikan bahwa dalam hukum perdata tidak dikenal hak ingkar terhadap hakim.
Irpan menjelaskan bahwa pergantian hakim hanya dapat dilakukan jika terdapat konflik yang bersifat kepentingan yang nyata dan relevan.
Ia menyebutkan bahwa setelah dilakukan pencermatan, tidak ditemukan adanya hubungan keluarga atau kepentingan antara hakim dan para pihak.
Irpan menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait pergantian hakim kepada Ketua PN Solo.
Ia juga menyampaikan bahwa tim hukum Jokowi masih menelaah substansi gugatan dan belum mengambil sikap resmi terhadap pokok perkara.
Sidang perdana sempat tertunda karena pihak Polri sebagai Tergugat IV tidak hadir dan tidak mengirimkan kuasa hukum.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang lanjutan pada Selasa, 30 September 2025, dan memerintahkan pemanggilan ulang terhadap Polri.
Repelita Online akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan menyajikan laporan sesuai standar redaksi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok