Repelita Jakarta - Konten kreator Didi Lionric mengkritik Wakil Presiden Gibran Rakabuming terkait penundaan sidang gugatan ijazah SMA baru-baru ini.
Pernyataan itu muncul setelah Gibran disebut mengutus jaksa pengacara negara untuk mewakilinya dalam perkara tersebut.
Didi menilai seorang pemimpin seharusnya memberi contoh dengan menghormati proses hukum.
Yang namanya pemimpin itu harus duluan kasih contoh attitude yang baik dan benar. Gak mungkin lu nyuruh anak buah masuk on time tapi lu tiap hari telat, ucap Didi di X @didilionrich, 11 September 2025.
Ia menegaskan tindakan Gibran meminta jaksa mewakili perkara pribadi tidak tepat.
Bagaimana caranya ngajak rakyat untuk taat hukum kalau pemimpinnya aja meremehkan hukum, Didi menuturkan.
Kalau ada perkara hukum ya jalanin, datang ke sana, atau minimal kirim pengacara, masa minta diwakilin jaksa. Ini kan masalah pribadi, bukan urusan negara. Apa urusannya sama jaksa. Sakit jiwa, tambahnya.
Didi juga menyoroti peran kejaksaan yang menurutnya tidak seharusnya menerima permintaan tersebut.
Lagian sebagai jaksa kok mau-mau aja disuruh ngurusin ginian. Mending urus itu Silfester Matutina, tangkap itu orang, cari di mana orangnya, sesalnya.
Lebih lanjut, Didi menekankan hukum harus ditempatkan di atas jabatan, termasuk wakil presiden sekalipun.
Hukum itu posisinya lebih tinggi daripada derajat lu sebagai Wakil Presiden. Udah ngerasa jadi jagoan lu, kuncinya.
Sidang perdana gugatan perdata terhadap keabsahan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka sempat menarik perhatian publik.
Perkara diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp125 triliun.
Penggugat beralasan ijazah yang digunakan Gibran tidak sah sehingga dinilai tidak memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden di Pemilu 2024.
Sidang yang dijadwalkan Senin, 8 September 2025 batal dilanjutkan karena keberatan penggugat terhadap kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk mewakili Gibran.
Situasi ini memicu perdebatan mengenai kewenangan JPN dan wajar atau tidaknya institusi negara menangani kasus pribadi seperti gugatan ijazah.
Penggugat, Subhan Palal, menilai dokumen pendidikan yang dipersoalkan cacat administratif serius.
Ia menuntut kompensasi hingga Rp125 triliun dengan alasan adanya kerugian negara maupun masyarakat akibat dugaan ketidakabsahan ijazah tersebut.
Nilai gugatan yang besar menjadi sorotan publik karena jarang perkara perdata terhadap pejabat tinggi negara mencapai angka seperti itu.
Majelis hakim memutuskan menunda persidangan untuk memberi waktu bagi pihak-pihak mempersiapkan argumen, khususnya soal kedudukan JPN dalam perkara.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan resmi dari penggugat dan tergugat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

